SINAR HARAPAN - PT Pertamina (Persero) memberlakukan langkah tegas terhadap agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram (kg) tanpa penggunaan KTP.
Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina, Alfian Nasution, menyatakan bahwa mereka tidak akan ragu untuk menutup agen yang melanggar aturan ini.
Alfian mengungkapkan bahwa pertamina menerapkan pendataan secara digital untuk memperketat pengawasan pembelian LPG 3 kg, mulai dari pangkalan hingga ke pengecer, untuk memastikan pendistribusian tepat sasaran.
"Apabila agen atau pangkalan menjual tanpa NIK itu gampang kita deteksi, dan pasti ada tindakan tegas dari Pertamina terhadap pelanggaran itu, dan pasti kita tutup," ungkap Alfian dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin (3/1).
Pertamina mengaplikasikan sistem digitalisasi untuk mendeteksi dan mengontrol pelanggaran, memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dan terkoneksi dengan sistem data mereka.
Mereka juga berencana memasang aplikasi merchant di warung untuk memantau dan mengontrol pembelian LPG 3 kg.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat