PARADAPOS.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr Tifa, oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Keduanya ditangkap dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi. Menanggapi perkembangan ini, Jokowi menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan menyatakan siap hadir langsung di persidangan dengan membawa dokumen ijazah asli.
Respons Jokowi: Hormati Proses Hukum dan Siapkan Ijazah Asli
Menanggapi hiruk-pikuk perkara yang kembali mencuat, Jokowi memilih bersikap tenang. Dari Solo, Jumat (19/6) sore, ia menyampaikan bahwa seluruh rangkaian hukum harus diikuti hingga tuntas. “Kita ikuti proses hukumnya yang ada, sampai nanti di sidang pengadilan, nanti pengadilan yang putuskan,” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memastikan dirinya tidak akan absen jika perkara ini bergulir ke meja hijau. Ia bahkan berjanji akan menunjukkan bukti fisik yang selama ini menjadi polemik di ruang publik. “Saya hadir langsung di persidangan, saya akan bawa ijazah aslinya, dan ijazah masih di Polda,” tegasnya.
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa
Sebelum pernyataan Jokowi, suasana pagi di Jakarta diwarnai dengan penangkapan dua figur publik. Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh penasihat hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, kepada awak media. Ia mengungkapkan bahwa kliennya dan dr Tifa diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 07.00 WIB.
“Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus.
Kritik Kuasa Hukum: Penangkapan Dianggap Tidak Beradab
Petrus Selestinus tidak menyembunyikan kekecewaannya atas langkah represif penyidik. Menurutnya, selama ini Roy Suryo telah menunjukkan itikad baik dengan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalani wajib lapor secara rutin. Oleh karena itu, tindakan penangkapan dinilai berlebihan.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami,” ujarnya dengan nada kesal.
Ia menambahkan, meskipun perkara ini sudah memasuki tahap dua dan berkas dinyatakan lengkap, seharusnya kliennya tetap dipanggil melalui surat resmi, bukan dengan cara kekerasan. “Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” sesalnya.
Lebih jauh, Petrus menuding bahwa penangkapan ini mengindikasikan adanya intervensi kekuatan politik di balik proses hukum. Ia menyebut tindakan polisi tidak lagi mencerminkan norma dan etika penegakan hukum yang beradab. “Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemadaman Listrik Bergilir di Bogor dan Depok Ganggu Ribuan Warga, dari WFH hingga Wawancara Kerja
Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Depan DPR, Suarakan Tiga Tuntutan Rakyat
Kadis Perikanan Lamongan Bantah Tuduhan Jual Beli Jabatan di TPI Brondong
Anggota DPRD Sumbar Buron Lima Bulan, Dibekuk Kejaksaan di Jakarta Selatan Terkait Dugaan Korupsi Rp34 Miliar