PARADAPOS.COM - Jakarta, 19 Juni 2026 – Lembaga penyedia indeks global, MSCI, kembali mempertahankan status Indonesia sebagai Emerging Market dalam tinjauan tahunan 2026 Global Market Accessibility Review. Namun, ada catatan penting: kriteria Information Flow atau arus informasi Indonesia mengalami penurunan peringkat dari positif menjadi negatif. Keputusan ini diambil setelah MSCI mendeteksi adanya keterbatasan transparansi dalam struktur kepemilikan saham dan indikasi aktivitas perdagangan yang terkoordinasi, yang dinilai mengganggu pembentukan harga pasar yang wajar.
Kondisi tersebut dinilai telah menghambat kemampuan investor institusional global untuk mengukur tingkat free float secara akurat. Akibatnya, keandalan harga saham sebagai tolok ukur dalam pembangunan portofolio investasi dan replikasi indeks menjadi berkurang.
“Sebagai hasil dari kondisi ini, kriteria Information Flow Indonesia diturunkan (menjadi negatif),” tulis MSCI dalam laporannya pada Jumat, 19 Juni 2026.
Kurangnya Transparansi dan Dampaknya pada Free Float
Menurut MSCI, kurangnya transparansi dalam data kepemilikan saham dan aktivitas perdagangan telah menghambat proses pembentukan harga. Hal ini menyulitkan investor global untuk secara akurat memperkirakan porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara publik di perusahaan tercatat.
Dalam penilaiannya, MSCI menurunkan kriteria Information Flow dari tanda “ ” menjadi “-”. Penurunan ini mencerminkan kekhawatiran yang masih berlangsung mengenai transparansi free float dan efektivitas mekanisme pembentukan harga di Indonesia.
“Penurunan peringkat ini didasarkan pada masalah investabilitas yang terus berlanjut, yang berasal dari keterbatasan transparansi dalam struktur kepemilikan saham serta terdeteksinya perilaku perdagangan terkoordinasi yang telah mengganggu pembentukan harga yang wajar,” jelas MSCI dalam laporannya.
Keterbatasan Informasi dalam Bahasa Inggris dan Pasar Valas
MSCI juga menyoroti terbatasnya ketersediaan informasi pasar saham dalam bahasa Inggris. Dalam kriteria Equal Rights to Foreign Investors, ketersediaan informasi perusahaan dalam bahasa Inggris masih belum merata. Hal ini membuat investor asing kesulitan untuk memperoleh informasi yang memadai.
Sementara itu, dalam kriteria Foreign Exchange Market Liberalization Level, Indonesia dinilai belum memiliki pasar mata uang lepas pantai yang efisien. MSCI mencatat bahwa sejumlah pembatasan masih berlaku di pasar valuta asing domestik, termasuk persyaratan untuk menghubungkan transaksi valuta asing dengan transaksi sekuritas.
Infrastruktur Pasar dan Praktik Perdagangan
Berbicara mengenai infrastruktur pasar, MSCI menuliskan bahwa fasilitas cerukan selama proses kliring dan penyelesaian belum tersedia bagi investor asing. Transfer dalam bentuk barang (in-kind transfers), di bawah kriteria Transferability, juga tunduk pada pembatasan serupa.
Meskipun peminjaman saham diizinkan, praktik ini masih terbatas pada sekuritas tertentu dengan jangka waktu kontrak maksimal 90 hari. Penjualan pendek (short selling) juga diizinkan, namun dengan beberapa batasan.
Menariknya, MSCI menambahkan bahwa perilaku perdagangan terkoordinasi juga telah teramati di luar Indonesia, tepatnya di Turki, terutama di kalangan perusahaan berkapitalisasi kecil. Praktik semacam itu dinilai mengganggu efisiensi pasar dan meningkatkan volatilitas perdagangan.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kemenkeu Peringatkan Publik soal Video Hoaks Deep Fake Catut Menteri Keuangan
BPBD Madiun Petakan Wilayah Rawan Kekeringan dan Karhutla Hadapi Puncak Kemarau 2026
Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa atas Tuduhan Sebar Kabar Ijazah Palsu Jokowi
Menkeu Targetkan Penerbitan Panda Bonds Rp15,4 Triliun untuk Diversifikasi Pembiayaan dan Stabilkan Rupiah