PARADAPOS.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan ini diumumkan pada Senin, 22 Juni 2026, usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berlanjut ke tahap persidangan.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa kliennya dan dr. Tifa tidak akan menjalani masa tahanan, namun tetap akan menghadapi proses persidangan yang telah dijadwalkan.
Alasan Penangguhan Penahanan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, penangguhan penahanan ini disetujui setelah tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo Bellah.
Marcello juga menambahkan bahwa keluarga kedua tersangka telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin. Hal ini menjadi salah satu faktor penguat dalam pengambilan keputusan tersebut.
Refly Harun: Fokus pada Pembelaan Hukum
Refly Harun, yang mendampingi Roy Suryo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan. Ia menekankan bahwa pembelaan akan dilakukan berdasarkan koridor hukum yang berlaku.
"Nanti kami berfikir menjalani persidangan kedepan sehingga kita ingin bela berdasarkan yang dilindungi hukum dan undang-undang," ujar Refly.
Ratusan Barang Bukti Diserahkan
Di sisi lain, proses hukum terus berjalan. Marcelo Bellah menyebutkan bahwa jaksa telah menerima ratusan item barang bukti yang diserahkan oleh penyidik kepolisian. Barang bukti tersebut didominasi oleh dokumen-dokumen yang relevan dengan perkara ini.
"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," paparnya.
Artikel Terkait
Tersangka TPPU Kejagung Kembali Bantah Miliki Emas 74 Kg saat Diperiksa 6 Jam
Prabowo Sebut Bahlil Punya Kelebihan Ganda: Cerdas dan Bisa Membuat Jokowi Tertawa
BGN Hitung Ulang Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026, Dipastikan Turun Signifikan dari Rp268 Triliun
BTN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Bali untuk Perkuat Ketahanan Pesisir dan Pemberdayaan Masyarakat