Korlantas Tegaskan Delapan SOP Pengawalan Lalu Lintas, Sertifikasi Jadi Syarat Mutlak Personel

- Selasa, 23 Juni 2026 | 04:00 WIB
Korlantas Tegaskan Delapan SOP Pengawalan Lalu Lintas, Sertifikasi Jadi Syarat Mutlak Personel
PARADAPOS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa profesionalisme dalam pengawalan lalu lintas bukan sekadar prosedur, melainkan kebutuhan mendasar yang harus dipegang setiap personel di lapangan. Penegasan ini disampaikan menyusul berbagai dinamika di jalan raya yang menuntut petidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga unggul dalam etika dan komunikasi. Kombes Pol Ruben Verry Takaendengan, Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, secara khusus menyoroti pentingnya sertifikasi sebagai fondasi untuk memastikan setiap tugas pengawalan berjalan sesuai standar yang berlaku.

Sertifikasi sebagai Tolok Ukur Kompetensi

Menurut Ruben, peningkatan kompetensi melalui program sertifikasi merupakan langkah strategis yang tidak bisa ditawar. Ia menilai bahwa pelatihan semacam ini menjadi bekal krusial bagi personel sebelum mereka turun ke jalan. “Mencermati pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Polisi Lalu Lintas, penyelenggaraan sertifikasi ini sudah sangat tepat. Harapan saya ke depan, materi-materi yang didapatkan pada saat pelatihan dapat diaplikasikan dengan baik pada saat bertugas di lapangan,” ujar Ruben. Ia menambahkan bahwa penguasaan materi saja tidak cukup tanpa adanya penerapan nyata di lapangan. Oleh karena itu, setiap petugas dituntut untuk mampu mengelola situasi dengan pendekatan yang persuasif, bukan hanya mengandalkan wewenang.

Delapan Standar Operasional yang Wajib Dipatuhi

Dalam kesempatan yang sama, Ruben memaparkan secara rinci delapan poin standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi pedoman mutlak bagi petugas. Ketentuan ini, jelasnya, merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertama, setiap personel wajib membawa surat perintah atau dokumen administrasi pendukung sebelum melaksanakan pengawalan. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar hukum yang sah di lapangan. Kedua, keselamatan harus menjadi prioritas utama. Petugas dilarang memaksakan kondisi saat meminta jalan atau membelah kemacetan. Korlantas secara khusus mengingatkan agar personel tidak melakukan manuver zig-zag secara agresif yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Ketiga, petugas wajib memberikan prioritas kepada kendaraan yang telah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. “Ketiga, petugas harus tetap memberikan jalan terlebih dahulu kepada kendaraan yang diutamakan dan diprioritaskan sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya. Keempat, penggunaan lampu rotator atau strobo pada kendaraan tidak boleh berlebihan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Kelima, sirene hanya dibunyikan seperlunya, khususnya dalam situasi darurat, dan tidak digunakan secara terus-menerus. Keenam, personel diwajibkan menunjukkan gestur yang sopan dan beretika, seperti memberikan acungan jempol atau ucapan terima kasih saat mendahului kendaraan lain. Ketujuh, jika diperlukan, petugas dapat menggunakan pengeras suara (public address) untuk menyampaikan permintaan jalur dengan cara yang santun. Terakhir, poin kedelapan menegaskan bahwa seluruh petugas harus selalu menaati peraturan lalu lintas dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran di jalan. Ini menjadi pengingat bahwa seorang pengawal lalu lintas juga harus menjadi teladan bagi pengguna jalan lainnya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar