PARADAPOS.COM - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Zulfa Mustofa, angkat bicara terkait pencalonannya sebagai Ketua Umum PBNU pada Muktamar Ke-35 mendatang. Dalam konferensi pers usai peluncuran kitab karyanya di Aula Sakinah Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juli 2026, ia menyatakan tidak bisa menolak jika permintaan itu datang dari pengurus cabang dan wilayah. Ia menekankan bahwa proses pemilihan ketua umum harus dimaknai sebagai upaya menjaga marwah, persatuan, dan masa depan jam’iyah NU.
Dukungan dari Pengurus Wilayah dan Cabang
Ketua Lembaga Dakwah PBNU, Kyai Abdullah Syamsul Arifin, mengungkapkan bahwa dukungan terhadap KH Zulfa terus mengalir dari berbagai daerah. “Beliau jadi ikon perubahan dalam NU,” katanya dalam kesempatan yang sama. Pernyataan ini menambah bobot elektoral bagi KH Zulfa menjelang muktamar yang akan digelar dalam waktu dekat.
Peluncuran Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa
Momen ini bertepatan dengan peluncuran kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa, karya KH Zulfa yang menghimpun empat kitab berbahasa Arab. Karya tersebut mencakup metodologi bahtsul masail, ushul fikih, fatwa kontemporer, dan biografi Syekh Nawawi al-Bantani. KH Zulfa berharap peluncuran kitab ini menggugah kembali semangat menulis di kalangan ulama dan santri.
“Alhamdulillah, saya dapat menyelesaikan sebuah karya yang saya beri nama Ithafu Ummati Al Muqtafa. Jika diterjemahkan secara bebas, ini adalah hadiah bagi umat Kanjeng Nabi Muhammad SAW. Isinya empat kitab; tiga di bidang fikih dan ushul fikih, serta satu kitab mengenai biografi dan sejarah Syekh Nawawi al-Bantani,” ujarnya.
Empat Kitab dalam Satu Karya
Kitab pertama, Dawabit Bahts al-Masail wa al-Ifta inda Nahdat al-Ulama, mengupas metodologi Bahtsul Masail dan fatwa di lingkungan NU. KH Zulfa menekankan bahwa keputusan hukum tak cukup sekadar mengutip teks, tetapi harus mempertimbangkan maqashid syariah, realitas sosial, adat, dan dampak fatwa.
Kitab kedua, Diqqat al-Qannas fi Ushul al-Fiqh, menyajikan kaidah ushul fikih secara sistematis dan aplikatif, mulai dari petunjuk lafaz, perintah dan larangan, hingga metode ilhaq dan takhrij.
Kitab ketiga, Al-Fatwa wa Ma La Yanbaghi li al-Mutafaqqih Jahluhu, menyoroti fenomena fatwa instan di media sosial. KH Zulfa mengingatkan bahwa fatwa harus mempertimbangkan konteks sosial, politik, dan ekonomi, serta disampaikan oleh pihak yang kompeten.
“Bagi orang yang literasinya banyak dan bacaannya luas, dia akan menjadi orang yang moderat. Dia mampu menghargai perbedaan pendapat, berlaku toleran, dan berlaku adil,” jelasnya.
Kitab keempat, Tuhfat al-Qasi wa al-Dani fi Tarjamah al-Imam al-Nawawi al-Bantani, mengangkat biografi Syekh Nawawi al-Bantani sebagai ulama Nusantara yang berpengaruh luas, baik di Timur Tengah maupun Asia Tenggara.
KH Zulfa berharap keempat kitab ini menjadi rujukan bagi santri, akademisi, dan pengkaji hukum Islam. Sebelum diluncurkan di Jakarta, kitab ini telah dibedah di Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan, Jombang, pada 19 Juni 2026.
“Ini merupakan ikhtiar saya bersama generasi muda NU agar Nahdlatul Ulama tidak pernah terlepas dari tradisi keilmuan. Semoga NU tidak pernah kehabisan kader yang terus belajar, membaca, dan menulis,” tuturnya.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan Tiga Perkara Korupsi Besar ke Kejagung, Eks Jampidsus Jadi Tersangka
Indonesia Resmi Luncurkan B50, Negara Pertama di Dunia Terapkan Biodiesel 50 Persen Secara Nasional
Wakil Ketua DPR Apresiasi Peluncuran Biodiesel B50 sebagai Langkah Strategis Kemandirian Energi Nasional
Norwegia Vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026, Duel Underdog Kontra Favorit