PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026, setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Solo Raya sejak Kamis, 9 Juli 2026. Selain Etik, dua tersangka lainnya adalah Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka," jelas Asep di hadapan awak media.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga minimal empat tahun.
Proses Penahanan dan Barang Bukti
Tak berselang lama setelah pengumuman, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli s.d. 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tambah Asep.
Dalam operasi senyap yang dilakukan sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Selain logam mulia, penyidik mengamankan uang tunai dalam pecahan Rupiah, Dolar Australia, dan Dolar Singapura. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai miliaran Rupiah.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Operasi tangkap tangan yang berlangsung sejak Kamis, 9 Juli 2026, menyasar tiga wilayah di Solo Raya, yakni Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo. Dari operasi tersebut, total 18 orang diamankan oleh tim KPK.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Mereka terdiri dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani, enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo, dan dua pihak swasta yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
Asep Guntur Rahayu, di akhir konferensi pers, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara ini. "Khususnya kepada Polres Surakarta, insan pers, serta seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya menutup pernyataan.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Proses Hukum, Pengamat Nilai sebagai Langkah Jaga Stabilitas Institusi
John Field Terima Vonis 2 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding atas Kasus Suap Bea Cukai
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Praktisi Hukum Desak Reformasi Internal Kejagung
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus di Tengah Penggeledahan Polri