PARADAPOS.COM - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi batu bara, dan Krakatau Steel. Selain mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), penyidik juga menjerat pihak swasta bernama Don Ritto (DR). Don Ritto langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Perkara ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung melalui skema joint investigation untuk mempercepat proses hukum.
Dua Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah bekerja secara intensif sebelum akhirnya menetapkan kedua tersangka. Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), ia menjelaskan kronologi penahanan.
"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," jelas Totok.
Menurut Totok, Don Ritto diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Totok menambahkan, penyidikan terhadap FA berkaitan dengan perannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.
Pelimpahan Perkara dan Komitmen Percepatan
Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan bahwa Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara tersebut. Proses ini merupakan hasil dari joint investigation yang melibatkan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi bersama-sama," kata Rudi.
Ia mengakui bahwa publik menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian kasus ini. Oleh karena itu, percepatan penanganan menjadi prioritas utama.
"Yang penting adalah percepatan. Yang pertama untuk mengembangkan alat bukti secara maksimal, kemudian barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," ungkapnya.
Rudi juga membenarkan bahwa dalam perkara tersebut telah ditetapkan dua tersangka. "Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta, yang kedua adalah berinisial F," tuturnya.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset Bernilai Fantastis
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi yang tersebar di Jakarta dan Bogor. Lokasi-lokasi tersebut mencakup sebuah money changer, Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, serta rumah mewah di Sentul.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti dengan nilai yang luar biasa. Di antaranya adalah 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta valuta asing dari berbagai negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah menjadi bagian dari proses penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti dan mempercepat proses hukum ke tahap persidangan.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
DPR Desak Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bentuk Panja Khusus
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU Kasus Asabri
Polri Limpahkan Tiga Perkara Korupsi Besar ke Kejagung, Dua Tersangka dan Barang Bukti Miliaran Disita
Gelombang Penangkapan Pejabat Irak dan Penggeledahan Rumah Jampidsus di Sentul: Korupsi Rp 251 Miliar di Balik Dinding dan Saluran Air