Kortas Tipidkor Polri Limpahkan Tiga Perkara Korupsi Besar ke Kejagung, Eks Jampidsus Jadi Tersangka

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:00 WIB
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan Tiga Perkara Korupsi Besar ke Kejagung, Eks Jampidsus Jadi Tersangka
PARADAPOS.COM - Kortas Tipidkor Polri secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026, di Jakarta. Pelimpahan formil ini dilakukan sebagai langkah percepatan dan sinergi antar lembaga penegak hukum. Dalam perkara tersebut, dua tersangka telah diumumkan, yakni mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pihak swasta berinisial DR.

Langkah Formil untuk Percepatan Penanganan

Proses pelimpahan berlangsung di kantor Kejaksaan Agung pada siang hari. Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, menyatakan bahwa pihaknya menerima penyerahan tersebut secara resmi. "Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujarnya Sabtu lalu. Meskipun tanggung jawab utama kini beralih ke Kejagung, Margono menegaskan bahwa koordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri akan tetap berjalan. Ia berjanji mengedepankan kepastian hukum dalam mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. "Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," tuturnya.

Dua Tersangka Diumumkan

Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengumumkan dua tersangka yang telah ditetapkan. Suasana ruangan tampak serius ketika ia menyebutkan nama-nama tersebut di hadapan awak media. Satu tersangka adalah mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (FA), bersama seorang pihak swasta berinisial DR. Keduanya dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum," tandas Totok. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena FA sebelumnya menjabat sebagai pejabat tinggi di Kejagung, lembaga yang kini menangani perkaranya. Langkah pelimpahan dan pengumuman tersangka ini menunjukkan adanya upaya transparansi dalam penegakan hukum, meskipun masih banyak detail perkara yang belum dibuka ke publik.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar