PARADAPOS.COM - Kemarahan meledak di ruang rapat Komisi III DPR RI. Pemicunya adalah penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Kortastipidkor Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026. Dalam sebuah rapat khusus yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, para anggota parlemen tak hanya melontarkan kritik pedas, tetapi juga secara aklamasi membentuk Panitia Kerja (Panja) yang diketuai langsung oleh Habiburokhman. Lebih dari itu, sejumlah suara lantang menuntut hukuman mati bagi tersangka.
Kemarahan di Senayan: Tuntutan Hukuman Mati Mengemuka
Suasana rapat terasa panas. Para anggota dewan bergantian menyampaikan kekecewaan mereka. Salah satu yang paling vokal adalah Nasyirul Falah Amru, atau yang akrab disapa Gus Falah, dari Fraksi PDIP. Ia menilai bahwa kejahatan yang menjerat Febrie—mulai dari korupsi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek batu bara PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel—telah menimbulkan kerugian yang sangat masif.
"Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tegas Gus Falah di hadapan forum rapat.
Ia kemudian menambahkan dengan nada geram, "Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat, sungguh menjijikkan."
Nada serupa juga diembuskan oleh Endang Agustina, anggota Komisi III dari Fraksi PAN. Baginya, tindakan seorang penegak hukum kelas atas yang justru memeras dan mencuci uang di tengah kesulitan ekonomi rakyat adalah sebuah ironi yang memprihatinkan.
"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya berantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang disampaikan Gus Falah tadi," cetus Endang.
Skandal Raksasa dan Penggeledahan Lanjutan
Ketua Panja Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan gambaran lebih jauh mengenai besarnya skala kejahatan yang dilakukan oleh eks Jampidsus tersebut. Ia menyebut kasus ini tergolong raksasa. Dari informasi yang diterimanya, tim penyidik kepolisian tidak berhenti pada satu titik. Mereka kini tengah membidik beberapa lokasi lain yang diduga kuat menjadi tempat penyembunyian aset ilegal milik tersangka.
"Infonya ini ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan penggeledahan ya, bungker-bungker lainnya," ungkap Habiburokhman.
Sebagai informasi tambahan, Febrie Adriansyah (FA) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, pada hari yang sama dengan rapat tersebut. Ia dijerat dengan pasal korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU. Dalam kasus ini, ia berdampingan dengan pihak swasta berinisial DR yang saat ini sudah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Tiga Kasus Korupsi Besar
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU Kasus Asabri
Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Pengusaha Don Ritto sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Polri Limpahkan Tiga Perkara Korupsi Besar ke Kejagung, Dua Tersangka dan Barang Bukti Miliaran Disita