PARADAPOS.COM - Jakarta, 1 Juli 2026 menjadi titik awal penerapan resmi program mandatori Biodiesel B50, sebuah langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan memangkas ketergantungan pada impor solar. Seiring dengan implementasi ini, publik mulai bertanya-tanya mengenai besaran harga BBM Biodiesel B50 yang berlaku saat ini. Perlu dipahami, harga bahan bakar nabati ini memiliki dua acuan yang berbeda: harga jual di SPBU untuk masyarakat dan Harga Indeks Pasar (HIP) yang digunakan dalam transaksi antara pemerintah dan badan usaha penyedia.
Dua Acuan Harga Biodiesel B50
Bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, harga Biodiesel B50 di SPBU dipatok sebesar Rp6.800 per liter. Angka ini relatif terjangkau karena pemerintah memberikan dukungan insentif melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Mekanisme ini membuat harga jual tidak mengikuti harga keekonomian biodiesel secara penuh.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel untuk Juli 2026 sebesar Rp14.562 per liter, di luar ongkos angkut. Penting untuk digarisbawahi, HIP bukanlah harga yang dibayar konsumen di pompa bensin. Nilai tersebut menjadi acuan dalam pembayaran biodiesel kepada badan usaha yang memasok bahan bakar nabati untuk program mandatori pemerintah. Formula perhitungannya mengacu pada rata-rata harga crude palm oil (CPO) ditambah biaya konversi (conversion cost).
Mengapa Harga di SPBU Lebih Murah?
Perbedaan harga yang signifikan antara harga jual di SPBU dan HIP terjadi karena adanya intervensi pemerintah. Tujuannya jelas: menjaga daya beli masyarakat dan memastikan akses terhadap energi yang terjangkau.
Dengan skema insentif ini, konsumen tetap bisa membeli Biodiesel B50 seharga Rp6.800 per liter. Sementara itu, selisih antara harga jual tersebut dengan harga keekonomian—yang tercermin dari HIP—akan ditutup melalui pendanaan yang dikelola oleh BPDPKS.
Implementasi B50 merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan biodiesel berbahan baku minyak sawit hingga 50 persen dalam campuran solar. Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan pengurangan impor solar secara signifikan, sekaligus mendorong pemanfaatan minyak sawit dalam negeri demi mendukung ketahanan energi nasional.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Prancis Bukan Sekadar Mesin Pencetak Bintang, Tapi Bangsa yang Berani Lepas dari Bayang-Bayang Legenda
Polisi Evakuasi Perempuan Pendarahan Aktif di Stasiun Sawah Besar ke RSPAD
Rudi Margono Resmi Jadi Plt Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah yang Mundur
Wakil Ketua MPR Desak Langkah Konkret Tangani Darurat Kesehatan Jiwa Anak