Polisi Selidiki Klaim Kepemilikan 995 Airsoft Gun di Sekolah Jakarta Selatan yang Dipertentangkan Dua Kubu Yayasan

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:50 WIB
Polisi Selidiki Klaim Kepemilikan 995 Airsoft Gun di Sekolah Jakarta Selatan yang Dipertentangkan Dua Kubu Yayasan
PARADAPOS.COM - Penemuan 995 pucuk senjata di lingkungan Sekolah Islam Harapan Ibu, Jakarta Selatan, memunculkan dua versi keterangan yang saling bertolak belakang. Kubu mantan Ketua Pengurus Yayasan, Indra Wargadalem, menegaskan seluruh barang tersebut adalah airsoft gun legal milik PT Lokta Karya Perbakin. Klaim ini dibantah keras oleh pengurus yayasan yang melaporkan temuan itu ke polisi, sehingga penyidik kini dihadapkan pada tugas untuk mengklarifikasi kepemilikan, legalitas, dan asal-usul barang bukti tersebut. Direktur PT Lokta Karya Perbakin yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Indra, Alhadid Endar Putra, angkat bicara. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menunjukkan dokumen izin kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Surat izin bernomor SI/5483-XII/2008 itu, menurutnya, diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menjadi dasar hukum penguasaan ratusan airsoft gun tersebut. "Senjata-senjata itu milik Lokta dan legal, sesuai Surat Izin Nopol SI/5483-XII/2008 untuk Airsoft Gun oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya, Kamis (06/08/2026). Alhadid menjelaskan, barang-barang tersebut telah disimpan di sekolah sejak 2021 sebagai persiapan kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan. Kegiatan ini, lanjutnya, sebenarnya sudah diketahui oleh salah satu pembina yayasan. Namun, ada perbedaan mendasar terkait lokasi penemuan. Alhadid membantah jika 995 airsoft gun itu ditemukan di ruangan pribadi Indra. Ia menegaskan, barang tersebut justru berada di sebuah gudang yang sejak April telah dikuasai oleh pengurus yayasan lainnya. Lebih lanjut, ia mengklaim sebagian besar isi gudang itu hanyalah suku cadang dan airsoft gun yang sudah tidak layak pakai. Pernyataan ini tentu saja berbeda dengan laporan awal pengurus yayasan yang menyebut senjata ditemukan setelah membuka ruangan yang pernah digunakan mantan ketua pengurus. Perbedaan lokasi penemuan inilah yang kemudian menjadi salah satu titik krusial yang harus diluruskan penyidik untuk mengungkap fakta sebenarnya. Kubu Indra juga menepis keterkaitan dengan barang-barang lain yang ditemukan di lokasi, seperti narkoba dan puluhan VCD porno. Alhadid menekankan bahwa kliennya sudah tidak memiliki akses lagi ke sekolah setelah dinonaktifkan dari kepengurusan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak polisi untuk menelusuri kepemilikan barang-barang tersebut kepada pihak yang menguasai ruangan setelah bulan April. Meski demikian, seluruh bantahan ini masih sebatas keterangan sepihak dan belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan. Polisi belum mengumumkan hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis narkoba yang ditemukan maupun pihak yang meninggalkannya. Hingga saat ini, belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Kuasa hukum pihak yayasan, Hermawanto, menanggapi klaim tersebut dengan hati-hati. Ia menegaskan bahwa segala bentuk klaim kepemilikan dan legalitas harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang transparan. Penyidik diminta untuk memeriksa kondisi fisik setiap senjata, mencocokkan nomor seri, memverifikasi dokumen, serta memastikan kesesuaian izin dengan barang yang ditemukan di lapangan. “Pemeriksaan forensik dan balistik sangat diperlukan untuk membedakan antara airsoft gun, air gun, senjata api aktif, dan suku cadang,” jelas Hermawanto. Ia mengingatkan bahwa keberadaan surat izin terbitan 2008 tidak otomatis menjadi jaminan bahwa seluruh 995 barang masih memiliki izin yang berlaku saat ini. Polisi perlu memastikan siapa pemegang izin, jenis dan jumlah barang yang tercantum, serta apakah penyimpanannya sudah sesuai aturan. Sebab, dalam praktiknya, Polri pernah menyatakan izin airsoft gun tidak berlaku lagi jika kartu izinnya telah kedaluwarsa. Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerbitkan laporan polisi Model A dan mengamankan seluruh barang temuan. Sebagian besar barang bukti kini dititipkan di bagian Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri asal-usul, kepemilikan, dan alasan penyimpanan senjata-senjata tersebut di lingkungan sekolah. Kasus ini berlangsung di tengah memanasnya konflik internal kepengurusan yayasan. Kubu Indra dan pengurus yang ada saat ini saling mempersoalkan hak penguasaan ruangan dan akses ke sekolah. Perselisihan keperdataan itu memang sedang berjalan, namun penyelidikan terkait temuan barang berbahaya ini tetap ditangani secara terpisah oleh kepolisian.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler