PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri resmi menetapkan HB, mantan Kepala Pelatih Tim Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri. Penetapan status hukum ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri yang terdaftar pada 3 Maret 2026. Peristiwa yang disangkakan terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga Desember 2025, dengan lokasi di kawasan Medan Satria, Bekasi, serta sejumlah negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Ia memaparkan kronologi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan berlangsung.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Peran Pelapor
Laporan awal kasus ini diajukan oleh seorang kuasa hukum berinisial SD. Dalam laporan tersebut, HB disebut menjabat sebagai pelatih pada periode 2022 hingga 2024, kemudian dipercaya sebagai Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada tahun 2025. "Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul dalam jumpa persnya.
Penyidik Bareskrim telah bekerja intensif dengan memeriksa total 18 saksi yang terdiri dari pelapor, korban, dan pihak-pihak lain yang dianggap relevan. Selain itu, tim kuasa hukum dan penyidik juga mengumpulkan keterangan dari lima orang ahli untuk memperkuat pembuktian. Mereka adalah dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli khusus tindak pidana kekerasan seksual.
Barang Bukti dan Lokasi Kejadian
Nurul Azizah menjelaskan bahwa lokasi dugaan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di dalam negeri. "Lokasi terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yakni di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemudian beberapa negara saat pertandingan internasional," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali. "Kemudian waktunya berulang dari mulai tahun 2022 - 2025 bulan Desember," ujar Nurul.
Dari sisi alat bukti, penyidik mengamankan bukti surat dan bukti elektronik berupa percakapan atau chat. "Bukti surat dan bukti elektronik atau chat, kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri," ucap Nurul. Semua rangkaian bukti ini dinilai cukup untuk menaikkan status HB dari saksi menjadi tersangka.
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, HB dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kombinasi pasal ini memberikan ancaman pidana yang berat bagi pelaku.
"Kemudian ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," pungkas Nurul. Dengan adanya tambahan hukuman tersebut, potensi hukuman maksimal yang dihadapi HB bisa melebihi 12 tahun penjara.
Proses hukum ini menjadi perhatian serius publik, khususnya di tengah upaya pemerintah memberantas kekerasan seksual di lingkungan olahraga. Kejelasan status hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan membuka ruang aman bagi atlet untuk melapor tanpa rasa takut. Pihak kepolisian pun memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum yang adil bagi para korban.
Artikel Terkait
Cherrypop 2026 Siap Digelar di Candi Prambanan, Hadirkan 60 Lebih Musisi dan Dukungan BRImo
Bareskrim Tetapkan Mantan Kepala Pelatih Pelatnas FPTI sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Lima Atlet Putri
Sahroni: Serangan ke Polisi Tak Bisa Dibenarkan, Proses Hukum Ojol Pelempar Bom Molotov di Surabaya Terus Dilanjutkan
Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal Penyitaan