PARADAPOS.COM - Jakarta, 19 Agustus 2026 — Pemerintah terus menekan gas untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi yang telah dinanti lebih dari satu dekade ini dinilai menjadi kunci untuk menutup celah hukum dalam pemberantasan korupsi dan memulihkan aset negara, terutama ketika pelaku melarikan diri ke luar negeri. Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara berulang kali menegaskan komitmennya agar aturan ini segera diundangkan, di tengah proses pembahasan yang tengah berlangsung di Komisi III DPR RI.
Dorongan untuk mempercepat pembahasan ini bukan tanpa alasan. Kurnia menjelaskan, regulasi yang ada saat ini masih menyisakan sejumlah celah yang kerap menjadi kendala di lapangan. Salah satu persoalan paling klasik adalah bagaimana aparat penegak hukum bertindak ketika pelaku tindak pidana korupsi memilih kabur ke luar negeri. Dengan adanya RUU ini, diharapkan instrumen hukum yang dimiliki aparat menjadi lebih tajam dan maksimal.
"Ada satu paket undang-undang yang selama tahunan atau lebih dari 10 tahun dinanti oleh masyarakat namanya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Presiden berulang kali menegaskan komitmennya dan mendorong agar regulasi ini segera diundangkan," ujar Kurnia dalam program Cover Both Sides yang tayang di Metro TV, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia menambahkan, keberadaan aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak. Percepatan pemulihan aset hasil kejahatan tidak bisa lagi ditunda, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar. Persoalan klasik ketika pelaku menjadi buron pun diharapkan dapat tertangani dengan lebih efektif melalui payung hukum yang baru ini.
"Sehingga butuh ada percepatan undang-undang perampasan aset agar maksimal pemulihan aset hasil kejahatan dan problem-problem klasik ketika ada pelaku buron dapat segera ditangani," jelasnya.
Terobosan Hukum dan Pembuktian Terbalik
Kurnia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan sebuah terobosan hukum yang signifikan. Namun, ia mengingatkan bahwa percepatan pengesahan bukan berarti prosesnya harus terburu-buru. Kualitas pembahasan tetap harus dijaga dengan melibatkan partisipasi publik dan ruang debat yang sehat.
"Cepat itu dalam artian cepat yang terukur dalam konteks sudah didengar pandangan masyarakat sudah diperdebatkan di ruang-ruang yang memang harus ada perdebatan," katanya.
Ia mengapresiasi langkah Komisi III DPR yang telah memulai pembahasan. Namun, di sisi lain, ia juga menyoroti keterbatasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada sekarang. Ketika pelaku melarikan diri, mekanisme peradilan in absentia yang tersedia dinilai jarang atau bahkan tidak pernah digunakan dalam praktik.
"Kita saat ini punya keterbatasan di dalam undang-undang tipikor ketika pelaku kabur ke luar negeri maka tidak ada solusinya," katanya.
Lebih lanjut, Kurnia menyebutkan bahwa RUU ini juga memuat konsep pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik. Saat ini, konsep tersebut baru dikenal dalam perkara gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor. Selain itu, ada pula konsep non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pemidanaan terhadap pelaku.
"Sehingga dari sana Presiden melihat tidak bisa menjerakan pelaku korupsi dengan pendekatan pidana yang lama," terangnya.
Belajar dari Negara Lain
Kurnia mencontohkan, Filipina, Amerika Serikat, dan Australia telah berhasil menerapkan konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) untuk memulihkan aset. Namun, ia mengingatkan agar Indonesia tidak serta-merta meniru mentah-mentah. Proses adopsi harus mempertimbangkan kondisi sosial dan sistem hukum nasional agar tidak terjadi benturan di kemudian hari.
"Konsep-konsep yang baik di negara lain harapannya bisa dibawa ke meja diskusi-diskusi sehingga menghasilkan RUU perampasan aset versi Indonesia," tuturnya.
Meski menjadi instrumen yang dinanti, Kurnia dengan tegas menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset bukanlah solusi tunggal dalam memberantas korupsi. Regulasi ini hanyalah salah satu alat yang dibutuhkan aparat penegak hukum untuk meredakan praktik korupsi yang sistemik.
"Tentu ini bukan solusi tunggal. Dengan perampasan aset ini adalah salah satu obat saja untuk bisa meredakan praktik korupsi," ucapnya.
Catatan Kritis dari Mantan Ketua KPK
Di tengah optimisme pemerintah, muncul catatan kritis dari Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad. Ia mengingatkan agar pembahasan RUU ini tidak dilakukan dengan tergesa-gesa. Menurutnya, tanpa konsep dan mekanisme pengawasan yang matang, aturan ini justru berpotensi menjadi celah baru bagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
"Bayangkan kalau misalnya dia di setiap tahun mendapat remisi 6 bulan sampai 8 bulan. Walaupun dia misalnya dijatuhi hukuman 20 tahun. Mungkin dia cuma menjalani masa hukuman itu 2 tahun," ucapnya.
Samad menyoroti persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian, seperti pemberian remisi yang longgar bagi narapidana korupsi serta praktik suap di dalam lembaga pemasyarakatan. Ia menilai, hal-hal kecil semacam ini justru harus dibenahi terlebih dahulu jika ingin menciptakan efek jera yang nyata.
"Oleh karena itu, menurut saya, kalau kita konsisten ingin memberikan efek jera, hal-hal yang kecil-kecil ini dulu kita benahi, baru kita melangkah perampasan aset," sebutnya.
Ia menambahkan, selagi menunggu pengesahan RUU, pemulihan aset sebenarnya masih bisa dilakukan menggunakan instrumen hukum yang sudah tersedia, seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Adopsi sanksi sosial ke dalam hukum positif juga dinilai dapat memberikan efek jera.
"Jadi ketika Anda memperlakukan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset dan Anda belum meminimalisir tentang kejahatan judicial corruption, maka saya khawatir Undang-Undang Perampasan Aset akan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Mediasi Gagal, Perebutan Hak Asuh Anak Ruben Onsu vs Sarwendah Lanjut ke Sidang Pokok Perkara
Pengamat: Prabowo Wajib Reshuffle Kabinet Sebelum 20 Oktober 2026, Isi 60 Persen Kursi dengan Profesional
Kosmak Desak Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Ungkap Dugaan Pemerasan Jaksa dan Transaksi Repo Rp5 Triliun di Kasus Jiwasraya-Asabri
Rumah Modular Tahan Gempa BRIN di Manggarai Barat Terbukti Kokoh Bertahan dari Guncangan M 7,7