KPK Tahan Rektor Unsoed Tersangka Dugaan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Rp680 Juta

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 01:25 WIB
KPK Tahan Rektor Unsoed Tersangka Dugaan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Rp680 Juta

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp680 juta. Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026, yang dikelola melalui keponakannya, Mulyono alias Nono. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selain Akhmad Sodiq, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama, termasuk Wakil Rektor III dan Kepala Bagian Akademik Unsoed.

Perkara ini mulai terkuak ketika penyidik KPK mendalami aliran uang dari para calon mahasiswa yang ingin masuk Unsoed melalui jalur mandiri. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Akhmad Sodiq tidak bekerja sendirian. Ia diduga memerintahkan keponakannya untuk bertindak sebagai penerima uang sekaligus pengelolanya.

Perintah Khusus dan Aliran Dana

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (21/8/2026), Taufik memaparkan bagaimana skema dugaan gratifikasi itu dijalankan. Akhmad Sodiq disebut memberikan instruksi spesifik kepada Mulyono terkait cara menerima uang dari calon mahasiswa. Instruksi tersebut menjadi salah satu bukti awal yang memperkuat dugaan keterlibatan sang rektor.

"ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’," ujar Taufik kepada wartawan.

Atas arahan tersebut, Mulyono diduga mulai menerima sejumlah uang dari proses seleksi penerimaan mahasiswa baru. KPK menduga praktik ini berlangsung selama dua tahun ajaran berturut-turut, yakni 2025 dan 2026. Total penerimaan yang berhasil dihimpun sementara oleh penyidik mencapai angka Rp680 juta.

"Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta," jelas Taufik.

Pembelian Tanah atas Nama Keponakan

Tak hanya menerima uang tunai, aliran dana tersebut juga diduga dikonversi menjadi aset bergerak. Penyidik menemukan fakta bahwa Mulyono diperintahkan untuk membeli tiga bidang tanah. Pembelian tersebut dilakukan atas nama Mulyono, bukan atas nama Akhmad Sodiq. Hal ini diduga dilakukan untuk menyamarkan kepemilikan aset sang rektor.

"ASO juga diduga memerintahkan MYN, untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN. Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," tutur Taufik.

Enam Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III, dan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik. Selain itu, ada tiga pihak swasta yang ikut terseret, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang mereka lakukan secara bersama-sama. KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.

Seluruh tersangka kini menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar