"Semoga Aplikasi SEPAKAT ini bisa kita manfaatkan dan memudahkan dalam menganalisis, melakukan perencanaan , memonitor dan evaluasi nanti," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Data dan Analisis Kemiskinan Bappenas, Widaryatmo SST MSi mengatakan, Aplikasi SEPAKAT digagas merujuk pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 31 yakni "Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan."
"Nama aplikasinya 'SEPAKAT' agar kita semua sepakat, sepakat memiliki satu data yang sama se-Indonesia. Tidak ada lagi perbedaan-perbedaan data diantara lembaga pemerintahan, baik di tingkat daerah, provinsi maupun nasional," harapnya.
Untuk diketahui, SEPAKAT adalah aplikasi berbasis web untuk membantu proses perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi dalam rangka pengurangan kemiskinan secara cepat dan akurat.
SEPAKAT menggunakan pendekatan berbasis bukti (evidence based approach) untuk proses perumusan kebijakan penanggulangan kemiskinan di daerah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikaktual.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA