IDN Citizen - Gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah salah satu aspek penting dalam dunia kerja di Indonesia.
Namun, perlu dicermati perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mari kita eksplorasi perbedaan ini, sistem penggajian asn serta informasi seputar perbedaan PNS dan PPPK.
Baca Juga: Saran Pencegahan dan Panduan Lengkap Penanganan Penyakit Batu Ginjal
Perbedaan PNS dan PPPK
PNS dan PPPK memiliki perbedaan mendasar dalam status kepegawaian.
PNS memiliki status kepegawaian tetap dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang ASN.
Sedangkan PPPK memiliki status kepegawaian non-PNS dengan kerja berdasarkan perjanjian.
Artikel Terkait
Strategi Nova Arianto Atasi Tekanan Mental Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2025
Pembangunan Jalur KA Trans Sumatera, Kalimantan, Sulawesi: Instruksi Langsung Prabowo
Mees Hilgers Cedera ACL: Kronologi, Dampak di FC Twente, dan Janji Pemulihan
3 Tempat Makan di Bandarlampung yang Wajib Dicoba: Legendaris & Kekinian