IDN Citizen - Gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah salah satu aspek penting dalam dunia kerja di Indonesia.
Namun, perlu dicermati perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mari kita eksplorasi perbedaan ini, sistem penggajian asn serta informasi seputar perbedaan PNS dan PPPK.
Baca Juga: Saran Pencegahan dan Panduan Lengkap Penanganan Penyakit Batu Ginjal
Perbedaan PNS dan PPPK
PNS dan PPPK memiliki perbedaan mendasar dalam status kepegawaian.
PNS memiliki status kepegawaian tetap dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang ASN.
Sedangkan PPPK memiliki status kepegawaian non-PNS dengan kerja berdasarkan perjanjian.
ASN PPPK adalah
ASN PPPK merupakan sebutan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah diatur keberadaannya dalam UU No. 5 Tahun 2014.
Mereka bekerja di instansi pemerintah tanpa status PNS, umumnya untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus.
Baca Juga: Cek Besaran Gaji KPPS 2024: Informasi Terkait Perlindungan dan Tunjangan Terbaru!
Sistem Penggajian ASN
Sistem penggajian ASN berbeda tergantung pada status kepegawaian.
PNS mendapatkan gaji berdasarkan golongan, masa kerja, dan tunjangan tertentu.
Sementara PPPK, meskipun mendapat gaji yang disesuaikan dengan posisi dan kualifikasi.
Umumnya tidak menerima tunjangan seperti PNS.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: idncitizen.com
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan