Seorang warga negara Belarus, Mikalai Melnik, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi senilai Rp 63 miliar di Bali. Direktur PT Industri Vertikal Indonesia, Aron Geller, melaporkan dugaan penggelapan dana investor yang mencapai US$ 3,8 juta.
Pengacara Aron Geller, Alex Barung, mengonfirmasi status hukum Mikalai sebagai tersangka. "Ya, sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian," ujarnya seperti dilaporkan detikBali, Selasa (28/10/2025).
Laporan resmi telah terdaftar di Kepolisian Republik Indonesia Resor Polda Bali dengan nomor LP/B/526/VII/2024/SPKT/POLDA BALI sejak 16 Juli 2024. Meskipun laporan masih aktif, proses penangkapan belum dapat dilakukan karena tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia.
"Orangnya belum tertangkap. Karena orangnya sudah tidak berada di Indonesia. Dia sudah di Belarus," jelas Alex Barung mengenai kondisi terkini kasus ini.
Kasus penipuan investasi ini bermula ketika Mikalai menjabat sebagai wakil direktur perusahaan pada tahun 2024. Tugasnya adalah mencari investor yang berminat membeli saham perusahaan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Mikalai berhasil mengumpulkan 128 investor yang menyetorkan dana melalui akun cryptocurrency.
Namun, akun kripto yang digunakan bukan merupakan akun resmi perusahaan. Meskipun mengatasnamakan PT Industri Vertikal Indonesia, pembuatan akun tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Aron Geller sebagai direktur utama.
Kasus investasi ilegal ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi, khususnya melalui platform cryptocurrency. Para calon investor disarankan untuk selalu memverifikasi legalitas dan keabsahan setiap penawaran investasi sebelum menanamkan dana.
Artikel Terkait
Cemburu Baca Chat Mesra di Ponsel Kekasih, Wanita di Jakbar Tewas Dipukul Palu
Pilot Asal Malaysia Kedapatan Bawa 25 Kg Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Sudah Tiga Kali Selundupkan Narkoba
Air Terjun Ponot di Asahan, Curug Tertinggi Indonesia, Buka 24 Jam tanpa Tiket Masuk
Longsor di Chongqing Tewaskan 51 Orang, 10 Warga Masih Hilang