Seorang warga negara Belarus, Mikalai Melnik, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi senilai Rp 63 miliar di Bali. Direktur PT Industri Vertikal Indonesia, Aron Geller, melaporkan dugaan penggelapan dana investor yang mencapai US$ 3,8 juta.
Pengacara Aron Geller, Alex Barung, mengonfirmasi status hukum Mikalai sebagai tersangka. "Ya, sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian," ujarnya seperti dilaporkan detikBali, Selasa (28/10/2025).
Laporan resmi telah terdaftar di Kepolisian Republik Indonesia Resor Polda Bali dengan nomor LP/B/526/VII/2024/SPKT/POLDA BALI sejak 16 Juli 2024. Meskipun laporan masih aktif, proses penangkapan belum dapat dilakukan karena tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia.
"Orangnya belum tertangkap. Karena orangnya sudah tidak berada di Indonesia. Dia sudah di Belarus," jelas Alex Barung mengenai kondisi terkini kasus ini.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024