Warga Belarusia Mikalai Melnik DPO, Diduga Tipu Investasi Kripto Rp 63 Miliar di Bali

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Warga Belarusia Mikalai Melnik DPO, Diduga Tipu Investasi Kripto Rp 63 Miliar di Bali

Seorang warga negara Belarus, Mikalai Melnik, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi senilai Rp 63 miliar di Bali. Direktur PT Industri Vertikal Indonesia, Aron Geller, melaporkan dugaan penggelapan dana investor yang mencapai US$ 3,8 juta.

Pengacara Aron Geller, Alex Barung, mengonfirmasi status hukum Mikalai sebagai tersangka. "Ya, sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian," ujarnya seperti dilaporkan detikBali, Selasa (28/10/2025).

Laporan resmi telah terdaftar di Kepolisian Republik Indonesia Resor Polda Bali dengan nomor LP/B/526/VII/2024/SPKT/POLDA BALI sejak 16 Juli 2024. Meskipun laporan masih aktif, proses penangkapan belum dapat dilakukan karena tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia.

"Orangnya belum tertangkap. Karena orangnya sudah tidak berada di Indonesia. Dia sudah di Belarus," jelas Alex Barung mengenai kondisi terkini kasus ini.

Halaman:

Komentar