Seorang pemuda berinisial AD (20) dituntut hukuman 12 tahun penjara disertai denda Rp 50 juta oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. Tuntutan berat ini diberikan karena terdakwa terbukti melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Asyusyara menyatakan AD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Denpasar Timur pada Februari dan Maret 2025.
Korban yang berinisial NPI tercatat masih berusia 15 tahun ketika kejadian. Dalam persidangan, jaksa menjabarkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain hukuman penjara 12 tahun, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta subsider. Jika denda tidak dibayar, AD akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 8 bulan sebagai pengganti.
Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius pihak berwajib di Bali. Masyarakat diingatkan untuk memahami batasan usia dalam hubungan hukum dan memperhatikan ketentuan undang-undang perlindungan anak.
Artikel Terkait
6 WNA China Dideportasi dari Yogyakarta, Ini Modus Pelanggaran Izin Tinggal Mereka
Israel Lancarkan Serangan Udara ke Gaza, 5 Tewas: Gencatan Senjata Terancam Gagal
3 Jalur Alternatif Mekkah-Madinah 2024: Rute Tercepat & Paling Nyaman
Persija Terpaksa Tinggalkan JIS, Stadion Pengganti Segera Ditetapkan