Waspada Penipuan Trading Kripto! Sindikat Rugikan Korban Rp3 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 20:55 WIB
Waspada Penipuan Trading Kripto! Sindikat Rugikan Korban Rp3 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap

Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp3 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan investasi trading kripto yang merugikan korban hingga Rp3 miliar. Tiga tersangka berinisial RJ, LBK, dan NRA ditangkap dalam operasi ini.

Keuntungan Besar Pelaku Penipuan Kripto

Kasus penipuan kripto ini menghasilkan keuntungan besar bagi para pelaku. Tersangka RJ mengantongi Rp100 juta, LBK mendapat Rp120 juta, sementara tersangka perempuan NRA meraup keuntungan tertinggi sebesar Rp150 juta.

Modus Operandi Sindikat Penipuan Kripto

Ketiga pelaku merupakan bagian dari klaster pertama sindikat yang beroperasi di Indonesia. Mereka bertugas mempersiapkan dokumen dan identitas palsu untuk mendukung aksi penipuan trading kripto tersebut.

Pembuatan Dokumen dan Rekening Palsu

Modus yang digunakan meliputi pemalsuan nama perusahaan dan pembukaan rekening penampungan hasil kejahatan. Pelaku juga mencari pihak yang bersedia identitasnya dicatut untuk berpura-pura sebagai direktur perusahaan fiktif.

Jaringan Internasional Penipuan Kripto

Rekening dan akun kripto yang dibuat atas nama orang lain tersebut digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Selanjutnya, rekening-rekening ini dikendalikan oleh sindikat yang berada di Malaysia.

Harga Rekening dan Perusahaan Palsu

Setiap rekening hasil pembuatan dihargai Rp5 juta, sementara satu perusahaan fiktif dihargai Rp30 juta. Rekening dan perusahaan palsu ini kemudian dijual kepada jaringan di luar negeri untuk keperluan tindak kejahatan siber.

Pengembangan Kasus Penipuan Trading Kripto

Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan sindikat lintas negara yang terlibat dalam penipuan trading kripto ini. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati terhadap investasi kripto yang menawarkan keuntungan tidak wajar.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar