Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp3 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan investasi trading kripto yang merugikan korban hingga Rp3 miliar. Tiga tersangka berinisial RJ, LBK, dan NRA ditangkap dalam operasi ini.
Keuntungan Besar Pelaku Penipuan Kripto
Kasus penipuan kripto ini menghasilkan keuntungan besar bagi para pelaku. Tersangka RJ mengantongi Rp100 juta, LBK mendapat Rp120 juta, sementara tersangka perempuan NRA meraup keuntungan tertinggi sebesar Rp150 juta.
Modus Operandi Sindikat Penipuan Kripto
Ketiga pelaku merupakan bagian dari klaster pertama sindikat yang beroperasi di Indonesia. Mereka bertugas mempersiapkan dokumen dan identitas palsu untuk mendukung aksi penipuan trading kripto tersebut.
Pembuatan Dokumen dan Rekening Palsu
Modus yang digunakan meliputi pemalsuan nama perusahaan dan pembukaan rekening penampungan hasil kejahatan. Pelaku juga mencari pihak yang bersedia identitasnya dicatut untuk berpura-pura sebagai direktur perusahaan fiktif.
Jaringan Internasional Penipuan Kripto
Rekening dan akun kripto yang dibuat atas nama orang lain tersebut digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Selanjutnya, rekening-rekening ini dikendalikan oleh sindikat yang berada di Malaysia.
Harga Rekening dan Perusahaan Palsu
Setiap rekening hasil pembuatan dihargai Rp5 juta, sementara satu perusahaan fiktif dihargai Rp30 juta. Rekening dan perusahaan palsu ini kemudian dijual kepada jaringan di luar negeri untuk keperluan tindak kejahatan siber.
Pengembangan Kasus Penipuan Trading Kripto
Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan sindikat lintas negara yang terlibat dalam penipuan trading kripto ini. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati terhadap investasi kripto yang menawarkan keuntungan tidak wajar.
Artikel Terkait
Tarif TransJakarta Blok M-Bandara Soetta Naik Jadi Rp15.000 per 1 September 2026
Prabowo: Diminta Jadi Penengah Hubungan Korea Selatan-Korea Utara
NHM dan Pemkab Halmahera Utara Tanam Mangrove di KEE Kao Peringati Hari Mangrove Sedunia
DPR Desak Pemulihan Trauma Korban Penganiayaan Anak di Bandung Barat Tak Hanya Berhenti pada Proses Hukum