Waspada Penipuan Trading Kripto! Sindikat Rugikan Korban Rp3 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 20:55 WIB
Waspada Penipuan Trading Kripto! Sindikat Rugikan Korban Rp3 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap

Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp3 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan investasi trading kripto yang merugikan korban hingga Rp3 miliar. Tiga tersangka berinisial RJ, LBK, dan NRA ditangkap dalam operasi ini.

Keuntungan Besar Pelaku Penipuan Kripto

Kasus penipuan kripto ini menghasilkan keuntungan besar bagi para pelaku. Tersangka RJ mengantongi Rp100 juta, LBK mendapat Rp120 juta, sementara tersangka perempuan NRA meraup keuntungan tertinggi sebesar Rp150 juta.

Modus Operandi Sindikat Penipuan Kripto

Ketiga pelaku merupakan bagian dari klaster pertama sindikat yang beroperasi di Indonesia. Mereka bertugas mempersiapkan dokumen dan identitas palsu untuk mendukung aksi penipuan trading kripto tersebut.

Pembuatan Dokumen dan Rekening Palsu

Halaman:

Komentar