Seruan "Beli Hutan" Warganet: Cermin Keputusasaan Rakyat Atas Kerusakan Ekologis
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatera Utara telah menorehkan duka mendalam. Lebih dari 900 orang meninggal dunia dan sekitar 300 lainnya masih dinyatakan hilang. Kerugian material, ekologis, dan infrastruktur diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah, dengan biaya evakuasi dan rekonstruksi yang bisa membengkak hingga ratusan triliun.
Bencana skala besar ini dinilai banyak pihak sebagai dampak langsung dari kerusakan ekosistem hutan dan lingkungan di wilayah terdampak. Degradasi hutan yang parah dianggap telah mengubah kawasan yang seharusnya menjadi pelindung, menjadi pemicu bencana ekologis yang mematikan.
Kerusakan Hutan Sudah pada Titik Mengkhawatirkan
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono Caping, menyatakan keprihatinan mendalam. Menurutnya, kondisi lahan hutan saat ini sudah sangat memprihatinkan.
"Lahan hutan sudah seperti lapangan sepak bola yang bisa dipermainkan oleh siapa saja. Faktanya, hutan kita berubah dari pelindung manusia menjadi monster dan ancaman bencana yang mematikan manusia," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.
Makna di Balik Seruan "Beli Hutan" di Media Sosial
Riyono menyoroti tren seruan "beli hutan" yang viral di media sosial. Gerakan ini, menurutnya, adalah bentuk sindiran keras sekaligus gambaran nyata ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan hutan oleh para pemangku kepentingan, baik di sektor kehutanan maupun lingkungan hidup.
Seruan tersebut merefleksikan keputusasaan masyarakat menyaksikan kerusakan hutan parah yang diduga menjadi penyebab utama bencana di Aceh dan Sumatera.
Regulasi dan Proses Legal Pembelian Kawasan Hutan
Riyono menjelaskan, meski terdengar sederhana, pembelian atau penguasaan kawasan hutan sebenarnya diatur oleh sejumlah regulasi ketat, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Pembayaran Penerimaan Negara di Bidang Kehutanan.
- Peraturan Menteri LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Harga Jual Kawasan Hutan.
Prosesnya memerlukan Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), penetapan harga oleh Menteri LHK, pembayaran tunai dalam Rupiah, serta kesediaan untuk diawasi pemerintah. Dokumen yang diperlukan juga cukup banyak, meliputi surat permohonan, identitas, rencana penggunaan, dokumen lingkungan hidup, dan dokumen pendukung lainnya.
Peringatan Keras untuk Para Pemangku Kebijakan
Riyono menegaskan bahwa aksi "beli hutan" oleh warganet harus ditafsirkan sebagai warning atau peringatan untuk para pejabat terkait.
"Aksi beli hutan oleh para netizen sebenarnya adalah warning kepada para pejabat terkait untuk menjaga hutan dengan sungguh-sungguh. Ini sindiran soal rasa keputusasaan rakyat akibat kerusakan parah di Aceh dan Sumatera," tegasnya.
Gerakan ini menyoroti urgensi perbaikan tata kelola hutan yang lebih transparan, accountable, dan berkelanjutan untuk mencegah terulangnya bencana ekologis di masa depan.
Artikel Terkait
Said Didu Sindir Permintaan Maaf Penggugat Ijazah Jokowi dengan Perumpamaan Intan
Ahli Forensik Rismon Sianipar Temui Jokowi, Akui Ijazah Asli dan Minta Maaf
Video Viral Pickup India untuk Koperasi Merah Putih Muncul di Sukabumi, Pemerintah Belum Beri Penjelasan
KPK Tangkap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dalam OTT