SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Syarat Restorative Justice

- Senin, 26 Januari 2026 | 11:50 WIB
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Syarat Restorative Justice

SP3 Kasus Eggi Sudjana Dinilai Bermasalah, Pengamat Hukum Soroti Pelanggaran Prinsip KUHAP

PARADAPOS.COM - Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya menuai kritik dari kalangan pengamat hukum. Analisis mendalam menunjukkan potensi pertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pengamat Hukum: SP3 Eggi Sudjana Berpotensi Keliru Besar

Muhammad Gumarang, pengamat hukum dan politik, menilai penghentian perkara tersebut sangat bermasalah secara hukum. "SP3 di kasus ini sangat bermasalah dari kaca mata hukum. Ini berpotensi keliru besar," tegas Gumarang dalam pernyataannya, Senin 26 Januari 2026.

Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan Secara Otomatis

Gumarang menjelaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) tidak boleh otomatis hanya karena adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Penyidik tetap wajib memeriksa pemenuhan seluruh syarat formil dan materil RJ secara ketat.

Lebih lanjut, ia menekankan perbedaan mendasar penerapan RJ pada delik aduan dan delik biasa. Kesalahan dalam membedakan kedua jenis delik ini dapat berujung pada penghentian perkara yang cacat hukum.

Halaman:

Komentar