SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Syarat Restorative Justice

- Senin, 26 Januari 2026 | 11:50 WIB
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Syarat Restorative Justice

Ini Alasan SP3 Eggi Sudjana Dinilai Tidak Memenuhi Syarat

Gumarang merinci setidaknya dua alasan utama mengapa SP3 untuk Eggi Sudjana dinilai tidak memenuhi syarat:

  1. Riwayat Pidana Terdakwa: Eggi Sudjana memiliki status sebagai mantan terpidana dalam kasus penghinaan terhadap kepala negara pada 2011.
  2. Sangkalan Pasal Berlapis: Kasus ini menjerat pasal dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, yang memperumit penerapan RJ.

"Restorative Justice sebagai dasar SP3 harus dikaji ulang oleh penyidik, apakah RJ untuk kasus Eggi Sudjana sudah sesuai dengan persyaratan," jelasnya.

KUHAP Mengatur Secara Limitatif Alasan Penghentian Penyidikan

Pengamat tersebut mengingatkan bahwa KUHAP telah mengatur secara terbatas alasan-alasan penghentian penyidikan. SP3 tidak boleh diterbitkan di luar kerangka hukum yang berlaku. Dalam delik biasa, pencabutan laporan oleh korban tidak serta-merta menghapus proses pidana yang sedang berjalan.

"Berdasarkan alasan tersebut SP3 Eggy Sudjana tidak memenuhi persyaratan atau bertentangan dengan aturan yang berlaku (KUHAP). Penyidik seharusnya meninjau ulang atau membatalkan SP3. SP3 tersebut juga bisa dibatalkan lewat gugatan Praperadilan," pungkas Muhammad Gumarang.

Halaman:

Komentar