Ini Alasan SP3 Eggi Sudjana Dinilai Tidak Memenuhi Syarat
Gumarang merinci setidaknya dua alasan utama mengapa SP3 untuk Eggi Sudjana dinilai tidak memenuhi syarat:
- Riwayat Pidana Terdakwa: Eggi Sudjana memiliki status sebagai mantan terpidana dalam kasus penghinaan terhadap kepala negara pada 2011.
- Sangkalan Pasal Berlapis: Kasus ini menjerat pasal dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, yang memperumit penerapan RJ.
"Restorative Justice sebagai dasar SP3 harus dikaji ulang oleh penyidik, apakah RJ untuk kasus Eggi Sudjana sudah sesuai dengan persyaratan," jelasnya.
KUHAP Mengatur Secara Limitatif Alasan Penghentian Penyidikan
Pengamat tersebut mengingatkan bahwa KUHAP telah mengatur secara terbatas alasan-alasan penghentian penyidikan. SP3 tidak boleh diterbitkan di luar kerangka hukum yang berlaku. Dalam delik biasa, pencabutan laporan oleh korban tidak serta-merta menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
"Berdasarkan alasan tersebut SP3 Eggy Sudjana tidak memenuhi persyaratan atau bertentangan dengan aturan yang berlaku (KUHAP). Penyidik seharusnya meninjau ulang atau membatalkan SP3. SP3 tersebut juga bisa dibatalkan lewat gugatan Praperadilan," pungkas Muhammad Gumarang.
Artikel Terkait
Khozinudin Tolak Damai dengan Jokowi: Ada Upaya Adu Domba di Kasus Ijazah Palsu
Reshuffle Kabinet Prabowo: Bahlil Lahadalia & Raja Juli Antoni Dinilai Layak Dicopot, Ini Alasannya
PSI Sebut Gibran Kandidat Kuat Pilpres 2029, Ini Modal Politik Langkanya
Buku Gibran End Game Akan Dibagikan ke Seluruh Anggota DPR dan DPD: Isi & Kontroversi