"'Keadilan restoratif' ala Jokowi-cum-Polisi ini menjadi lelucon. Pelaku kejahatan malah memberi pengampunan pada dua korban," ujarnya menambahkan.
Lukas Luwarso menegaskan bahwa dalam kasus ini, kebenaran menjadi korban dan kepalsuan tampak menang, setidaknya untuk sementara. Ia menyatakan rakyat Indonesia lah yang akhirnya menjadi korban dari kebohongan dan kepalsuan dalam transaksi antara tiga pihak: Jokowi, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
Lebih lanjut, Lukas menyoroti kejanggalan hukum. Pembatalan mendadak status tersangka bagi Eggi dan Lubis—sementara enam tersangka lain untuk kasus serupa tetap berstatus—dinilainya sebagai sebuah manipulasi hukum yang kasar.
"Artinya bisa menjadi preseden buruk. Kini seolah muncul jalur hukum baru untuk mendapatkan SP3, yaitu jalur sowan ke rumah Jokowi," pungkas Lukas Luwarso.
Artikel Terkait
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasan dan Kekhawatirannya
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Syarat Restorative Justice
Khozinudin Tolak Damai dengan Jokowi: Ada Upaya Adu Domba di Kasus Ijazah Palsu
Reshuffle Kabinet Prabowo: Bahlil Lahadalia & Raja Juli Antoni Dinilai Layak Dicopot, Ini Alasannya