paradapos.com, BANDUNG- Mencuatnya lima mantan napi korupsi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 daerah pilih Jawa Barat mengundang reaksi keras pengamat politik yang menganggap hal tersebut imbas buruknya sistem rekrutmen partai politik.
Dalam website Rekamjejak.net yang diinisiasi oleh Indonesia Corruption watch (ICW), terdapat lima mantan napi korupsi dari partai Demokrat, PDIP, dan Nasdem yang ikut mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif (caleg) daerah pemilihan Jawa Barat.
Lima mantan napi korupsi tersebut terdiri dari, Evy Susanti (partai Demokrat) dapil Jabar III, Mochtar Mohamad Dapil Jabar V dan Rokhmin Dahuri Dapil Jabar VIII (Partai PDIP), R.Dikdik Darmika Dapil Jabar XI dan Eep Hidayat Dapil Jawa Barat IX (partai Nasdem).
Baca Juga: Pj Bupati Subang Sebut Camat dan Kades Ujung Tombak Kondusifitas Pemilu
Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani, Arlan Siddha, tidak setuju mengenai peraturan yang memperbolehkan mantan napi korupsi ikut mencalonkan dalam Pemilu 2024.
“Seharusnya mantan napi korupsi dihilangkan hak mencalonkan pejabat publik, agar memiliki sifat jera bagi mereka,” ujar dia, Kamis (18/1/2024).
Pihaknya menjelaskan, mudahnya mantan napi korupsi ikut menjadi calon legislatif.
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK, PDIP Sindir Elite Mencla-Mencle
Presiden Prabowo Tegaskan Menteri Harus Setia pada Rakyat, Bukan Individu: Benny K Harman Tanggapi
Gatot Nurmantyo Kritik Perpol 10/2025: Dinilai Bentur UU dan Bentuk Superbodi Polri
Partai Golkar Terancam Jeblok di Pemilu 2024: Penyebab, Kritik Kader, dan Solusi