Baca Juga: Berikut Data Fakta Sorlip Surat Suara Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Bandung
Imbas dari aturan Pemilu kita yang tumpang tindih Serta buruknya sistem perekrutan kader oleh partai politik.
“Rata-rata tersangka korupsi di Indonesia, dihukum dibawah lima tahun. Karena dianggap telah menyelesaikan hukuman, mereka mudah masuk lagi daftar caleg,” ucapnya.
Seharusnya, ujar dia, partai politik bisa memperketat rekruitmen dengan tidak memajukan calon yang terindikasi mantan napi korupsi.
Baca Juga: 8.876 Surat Suara Rusak Ditemukan KPU Kabupaten Bandung Selama Proses Sorlip
“Tapi sekali lagi mantan napi korupsi, masih dimungkinkan oleh peraturan yang memperbolehkan. Kalau kemudian parpol tegas dan konsisten, caleg bermasalah tadi tidak lagi terlibat,” tutur Arlan.
Dengan mulai baiknya pembelajaran politik di dalam masyarakat Indonesia. Pihaknya berharap pemilih bisa melakukan filterisasi dengan tidak memilih calon tersandung korupsi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melansir.com
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK, PDIP Sindir Elite Mencla-Mencle
Presiden Prabowo Tegaskan Menteri Harus Setia pada Rakyat, Bukan Individu: Benny K Harman Tanggapi
Gatot Nurmantyo Kritik Perpol 10/2025: Dinilai Bentur UU dan Bentuk Superbodi Polri
Partai Golkar Terancam Jeblok di Pemilu 2024: Penyebab, Kritik Kader, dan Solusi