Mahfud menyebut, gugatan ini dilayangkan bukan dalam rangka mencari kemenangan di Pilpres 2024. Lebih jauh daripada itu untuk memberikan edukasi kepada publik bahwa demokrasi yang sudah berjalan tidak boleh dirusak.
"Oleh sebab itu, kita ingin mewariskan kepada generasi yang akan datang, jangan terjadi perusakan terhadap demokrasi dan hukum," kata Mahfud.
Sebab, menurut mantan Menko Polhukam RI ini, jika demokrasi dan hukum dirusak, maka kerusakan itu semakin menjadi-jadi dan terus berlangsung kerusakannya.
"Oleh sebab itu, apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang, tapi beyond election, masa depan," demikian Mahfud.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kritik Ahli: Pembangunan Infrastruktur Jokowi Masif Tapi Tidak Merata, Ini Analisisnya
Reshuffle Kabinet Prabowo: Juda Agung Calon Wamenkeu, Sugiono Digeser ke Menko PMK?
Kritik Sejarawan JJ Rizal: Menteri Muda Era Revolusi vs Menteri Barbie Masa Kini
Menteri PU Dody Hanggodo Terbata-bata Didesak DPR Soal Anggaran Bencana