"Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers. Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik," ungkap Cak Imin.
Menurut dia, revisi ini harus bisa melindungi masyarakat dari berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoax dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Projo Hapus Wajah Jokowi di Logo: Analis Sebut Strategi Akal-Akalan yang Telat
Projo Dukung Jokowi, Pengamat Sebut Ada Upaya Rongrong Kepemimpinan Prabowo
Bimteknas PKS 2025: Strategi Penguatan Pejabat Publik untuk Pelayanan Inovatif
Puan Maharani Soroti Utang Kereta Cepat Whoosh, DPR Bakal Bahas Tuntas