"Kita enggak bisa tahu, enggak bisa menduga-duga juga kita. Kamu mau menduga apa emang? Pasti dugaannya adalah yang terlibat itu saja. Masalahnya tinggal bagaimana menghapus penyakit masyarakat ini dengan baik, tugas negara lah," tegasnya.
Menurutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) perlu meminta data-data anggota dewan yang terlibat judi online ke PPATK, untuk kemudian menindaklanjuti temuan itu.
"MKD bisa meminta, bukan dilaporkan. Iya, enggak harus tunggu laporan. Kan tadi sudah ada laporan dari PPATK. Biar aja satgas yang bekerja, kita enggak boleh ikut campur bos," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Komisi VIII DPR Dukung Teguran Keras PBNU ke Gus Elham Yahya, Sebut Perilaku Tak Pantas
Syahganda Nainggolan Kritik Gibran: Bagusan Jadi Ketua RT - Analisis Lengkap
Rustam Effendi: Ijazah Jokowi Palsu dan Dibuat di Pasar Pramuka? Ini Faktanya
PP Himmah Dukung Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi