Oleh sebab itu, Anthony mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Jokowi selama ini tidak boleh dan tidak bisa dihapus dengan kata maaf.
"Untuk hal ini, masyarakat mencatat, Jokowi terindikasi melanggar cukup banyak peraturan perundang-undangan, termasuk pelanggaran konstitusi yang tidak bisa dihapus dengan permintaan maaf," tutup Anthony.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mendesak Evaluasi Menteri Hukum Supratman: Apa yang Perlu Diketahui Publik?
Anies Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Prabowo, Netizen Salfok dengan Sentilan Berkelasnya!
Waspada! Utang Proyek Kereta Cepat Warisan Jokowi Bisa Jadi Beban Berat Pemerintah
Menhut Raja Juli Tantang Jokowi Soal Ijazah Asli Saat Pidato di UGM, Begini Faktanya