Oleh sebab itu, Anthony mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Jokowi selama ini tidak boleh dan tidak bisa dihapus dengan kata maaf.
"Untuk hal ini, masyarakat mencatat, Jokowi terindikasi melanggar cukup banyak peraturan perundang-undangan, termasuk pelanggaran konstitusi yang tidak bisa dihapus dengan permintaan maaf," tutup Anthony.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Respons Gibran Soal Harga BBM Rp25 Ribu di Papua Viral, Tuai Pro Kontra Netizen
Rustam Effendi Beberkan Nasihat Rizal Ramli: Hati-hati, Eggi Sudjana Bisa Balik Badan
NasDem Sindir Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Capres: Pilpres 2029 Masih Lama
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi: Diplomasi Tingkat Tinggi dan Rekonsiliasi Politik