Ragam Kontroversi Kaesang Yang Siap Maju Ketua Umum PSI Lagi

- Selasa, 15 April 2025 | 09:05 WIB
Ragam Kontroversi Kaesang Yang Siap Maju Ketua Umum PSI Lagi

PARADAPOS.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengungkapkan rencananya untuk maju sebagai calon Ketum di Kongres I PSI yang digelar pada Juli mendatang. 


Kaesang mengatakan, pemilihan Ketum partainya akan mengusung konsep terbuka, di mana semua kader bisa memilih atau one man one vote.


“Ya (maju sebagai calon Ketua Umum PSI). Boleh semua (kader mencalonkan diri sebagai Ketum),” kata putra bungsu mantan presiden Joko Widodo itu saat ditemui di Loji Gandrung Solo seusai menghadiri Monochrome Party, Jumat malam, 11 April 2025.


Nama Kaesang sempat disorot pada September lalu terkait tudingan gratifikasi karena menumpang jet pribadi. 


Kasus ini sempat ramai di media sosial, warganet menuntut agar diusut untuk membongkar adanya dugaan rasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bahkan sempat turun tangan.


Lantas bagaimana hasil penyelidikan KPK saat itu hingga akhirnya kasus ini senyap?


Kasus dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang bermula kala beredar video dirinya dan sang istri, Erina Gudono, sedang pelesiran ke Amerika Serikat atau menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. 


Anak dan menantu Jokowi ini dikecam karena menggunakan pesawat privat dengan biaya sewa fantastis, sekitar Rp 265,8 juta hingga Rp 308,8 juta per jam.


Polemik kian terang setelah seorang warganet mengunggah potongan dokumen ihwal pemilik Gulfstream G650ER adalah Garena Online (Private) Ltd, unit usaha SEA Group, yang juga menaungi Shopee. 


Garena dan Shopee diketahui bekerja sama dengan Pemerintah Kota Solo membuka Hub di Solo Technopark pada Desember 2021 lalu. Saat itu Wali Kota Solo dijabat Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang.


Tak hanya itu, salah satu unit bisnis milik Garena, permainan battle royale mobile populer Free Fire juga menjadi sponsor klub sepak bola Persis Solo sejak 2021. 


Persis Solo dimiliki Kaesang bersama pengusaha Solo Kevin Nugroho dan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir. 


Jet pribadi yang digunakan Kaesang diduga difasilitasi oleh Gang Ye, taipan sekaligus petinggi perusahaan SEA Limited.


Menanggapi kisruh, Kaesang lalu mendatangi Gedung KPK pada Selasa pagi, 17 September 2024. 


Dia datang sebelum KPK memanggilnya untuk klarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi tersebut. 


Pada kesempatan ini, Kaesang datang bersama kuasa hukumnya, Nasrullah, dan juru bicaranya Francine Widjojo. 


Kaesang mengatakan kedatangannya bentuk inisiatif sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, bukan karena dipanggil.


“Meskipun sebenarnya, saya tidak ada kewajiban,” ucapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa pagi.


Berdasarkan pantauan, Kaesang berada di gedung KPK dari mulai pukul 10.20 sampai dengan 11.21 WIB. 


Usai menemui pihak terkait di KPK, Kaesang menjelaskan kedatangannya itu untuk klarifikasi terkait. 


Dengan singkat Kaesang menjelaskan, keberangkatannya ke Negeri Paman Sam menggunakan jet pribadi hanya menumpang ke temannya.


“Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng,” kata Kaesang.


Pihak Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun kemudian melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi. Laporan dilayangkan pada 28 Agustus 2024 lalu.


Kasus ini ditutup setelah Wakil Ketua KPK saat itu Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa Direktorat Gratifikasi KPK telah menyelesaikan analisis terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Kaesang. 


Hasil analisis tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan indikasi perbuatan gratifikasi dalam tindakan Kaesang.


“Nota dinas dari Deputi Pencegahan menyatakan bahwa laporan ini tidak dapat ditetapkan sebagai gratifikasi atau bukan,” kata Ghufron yang disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024.


Direktorat Gratifikasi menyimpulkan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya tidak memenuhi kriteria gratifikasi karena keduanya bukan termasuk penyelenggara negara. 


Kedeputian Pencegahan menyebutkan bahwa Kaesang telah memiliki kehidupan terpisah dari orang tuanya, sehingga tidak terkait dengan posisi publik ayahnya.


Pernyataan KPK itu dikritik IM57 Institute atau Indoesia Memanggil Lima Tujuh. 


Melalui ketuanya, saat itu dijabat M Praswad Nugraha, sikap KPK ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan menciptakan preseden buruk dalam penanganan kasus gratifikasi yang melibatkan keluarga pejabat negara. 


Praswad mempertanyakan mengapa Ghufron menyimpulkan dengan cepat bahwa fasilitas jet pribadi untuk Kaesang bukan merupakan gratifikasi.


“KPK seharusnya bersikap konsisten dalam menangani kasus gratifikasi, tanpa memandang status Kaesang sebagai non-penyelenggara negara,” katanya dalam rilis yang diterima Tempo.


Praswad menilai kasus ini tidak berbeda dari kasus-kasus sebelumnya yang juga melibatkan keluarga pejabat publik, seperti Rafael Alun dan Andhy Pramono. 


Halaman:

Komentar