Ia sendiri baru memulai kariernya sebagai calon dosen di UGM pada 1975, sementara Jokowi tercatat sebagai mahasiswa pada 1980–1985.
Saat itu, Kasmudjo masih berstatus dosen golongan IIIb atau asisten dosen, sehingga belum diperbolehkan memberikan pengajaran secara langsung.
“Kalau selama Pak Jokowi kuliah itu saya hanya mendampingi, saya mengikuti yang saya dampingi. Saya tidak tidak boleh membuat atau melakukan pelajaran-pelajaran sendiri,” kenangnya.
Baru pada 1986 ia naik golongan menjadi IIIc dan mulai diberi ruang lebih luas dalam pengajaran.
Ia menyebut mulai mengajar sendiri saat mencapai golongan IIId atau IVa, khususnya sebagai ketua laboratorium produk non kayu dan mebel.
“Saya mulai mengajar itu mungkin setelah IIId atau mungkin ke IVa, itu mungkin karena saya punya sebagai ketua laboratorium sendiri, yaitu yang berkaitan dengan non kayu dan mebel, saya ngajar di situ,” tuturnya.
Kasmudjo resmi pensiun pada 2014 setelah mengabdi sebagai dosen selama 38 tahun.
Kini, namanya kembali mencuat setelah ia turut disebut dalam gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sleman.
Ia masuk dalam daftar tergugat bersama rektor, empat wakil rektor, dekan, dan kepala perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM.
Menariknya, beberapa hari sebelum pernyataan ini disampaikan, Jokowi sempat datang mengunjungi Kasmudjo di kediamannya pada Senin (12/5).
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit itu, Kasmudjo mengatakan tidak ada pembahasan soal isu ijazah.
“Enggak, enggak. Sama sekali (tidak diperbincangkan),” ucapnya.
Menurut Kasmudjo, Jokowi pun tak menyinggung gugatan yang sedang bergulir.
Ia sendiri mengaku tak tahu-menahu soal ijazah Jokowi, termasuk proses kelulusannya.
Sebab, dirinya memang tidak pernah terlibat dalam pendampingan penyusunan skripsi kepala negara itu.
“Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita karena saya tidak membimbing (skripsi), tidak mengetahui, tidak ada prosesnya, karena pembimbingnya itu Prof. Sumitro. Pembantunya dan yang nguji ada sendiri, jadi kalau mengenai (tuduhan) ijazah sampai palsu itu saya tidak bisa sama sekali cerita,” ujar Kasmudjo.
Ia menegaskan bahwa perannya di masa itu hanyalah sebagai pembimbing akademik umum, bukan pembimbing skripsi.
“Jadi kalau itu nyangkutnya ke ijazah palsu ya ke situ, kalau saya pembimbing akademik pelajaran-pelajaran yang secara umum ya enggak bisa (disangkutpautkan),” tutupnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Menkeu Sri Mulyani Tegas: Tanggung Jawab Saya Hanya kepada Presiden, Bukan yang Lain!
Eks KSAU Dukung Penolakan Menkeu Bayar Utang Kereta Cepat, Warisan Proyek Jokowi yang Bikin Geger
Prabowo Beberkan Skala MBR: Cukup Beri Makan Penduduk 7 Kali Singapura
Prabowo Presiden, Tanpa Wapres: Langkah Berani atau Risiko Fatal?