Jokowi Sindir Polemik Ijazah Palsu: Gaduh Malah Untungkan Saya

- Jumat, 01 Agustus 2025 | 10:10 WIB
Jokowi Sindir Polemik Ijazah Palsu: Gaduh Malah Untungkan Saya


PARADAPOS.COM -
  Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, meminta tudingan ijazah palsu dihentikan supaya tidak menguntungkan dirinya.

Pernyataan itu disampaikan menanggpi soal tuduhan Jokowi diuntungkan dalam polemik ijazah palsu tersebut.

“Kalau gaduh terus ada yang merasakan itu keuntungan bagi saya ya jangan gaduh nanti ndak saya diuntungkan,” kata dia.

“Kalau nggak gaduh adem ayem ya saya dirugikan. Kalau pada senang masih diuntungkan buatlah gaduh”.

Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di kediamannya pada Jumat (1/8/2025).

Awal Mula Kasus Ijazah Palsu 


Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo bermula dari serangkaian peristiwa yang berkembang sejak beberapa tahun lalu dan terus menjadi sorotan publik hingga kini. 

Berikut adalah kronologi dan awal mula kasus tersebut:

Awal Mula Kasus Ijazah Jokowi


Candaan Tahun 2013 


Kasus ini dipicu oleh candaan Jokowi dalam sebuah acara bersama Mahfud MD, di mana ia menyebut lulus dari Fakultas Kehutanan UGM dengan IPK di bawah 2,0. 

Hal ini memicu pertanyaan publik tentang keabsahan kelulusannya.

Gugatan Bambang Tri Mulyono (2022) 


Bambang Tri Mulyono adalah seorang penulis dan aktivis asal Blora, Jawa Tengah, yang dikenal luas karena menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.

Bambang Tri menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat Pilpres 2019. 

Gugatan ini kemudian dicabut, namun Bambang dan rekannya Gus Nur tetap diproses hukum dan divonis 6 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong.

Penulis buku Jokowi Undercover itu menggugat keabsahan ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat. 

Gugatan ini kemudian dicabut, namun Bambang dan Gus Nur dipenjara karena menyebarkan hoaks.

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menelusuri soal dugaan ijazah palsu. TPUA termasuk Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, dan lainnya.

Pada akhir tahun 2023, Presiden Jokowi resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Laporan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum presiden.

Setelah dilakukan penyelidikan awal, polisi menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam dugaan penyebaran berita bohong tentang ijazah Jokowi.

Baca juga:  Jokowi Hormati Keputusan Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong

Penyidikan Naik dan Pemeriksaan Dimulai


Kasus pun dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Sejumlah saksi dan ahli mulai dimintai keterangan.

Namun, karena sebagian besar saksi berasal dari Solo dan Yogyakarta—termasuk pihak sekolah tempat Jokowi mengenyam pendidikan—penyidik memutuskan untuk memindahkan lokasi pemeriksaan ke Solo guna memudahkan proses.

Daftar 12 Orang yang Dilaporkan Jokowi


Presiden Joko Widodo resmi melaporkan sejumlah individu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.

Laporan tersebut diajukan pada 30 April 2025, dan hingga kini terus berproses di kepolisian.

Dalam laporan yang diajukan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya itu, Jokowi melaporkan total 12 orang yang diduga menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya melalui media sosial maupun kanal digital lainnya.

Pelaporan ini disertai dengan barang bukti berupa ijazah asli, lembar pengesahan skripsi, serta flashdisk berisi 24 video yang diunduh dari berbagai platform media sosial dan YouTube.

Dalam video-video tersebut, para terlapor diduga menyampaikan tudingan bahwa ijazah milik Jokowi tidak sah atau palsu.

Jokowi menegaskan bahwa dirinya baru mengambil langkah hukum setelah isu ini terus bergulir dan merugikan reputasinya sebagai kepala negara.

Kuasa hukum Presiden Jokowi mengungkap bahwa terdapat 12 nama yang masuk dalam laporan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat hingga akademisi dan aktivis publik.

Berikut daftar nama-nama yang dilaporkan:

1. Roy Suryo – Mantan Menpora dan pakar telematika

2. Rismon Sianipar – Ahli digital forensik

3. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) – Epidemiolog dan aktivis

4. Rizal Fadillah – Pemerhati politik

5. Eggi Sudjana – Aktivis hukum

6. Damai Hari Lubis

7. Ruslam Effendi

8. Kurnia Tri Royani

9. Michael Benyamin Sinaga

10. Nurdian Noviansyah Susilo

11. Ali Ridho (Aldo)

12. Abraham Samad – Mantan Ketua KPK

Dari nama-nama tersebut, beberapa seperti Roy Suryo dan dr. Tifa secara terbuka pernah menyatakan keraguan terhadap keaslian ijazah Jokowi melalui kanal media sosial dan diskusi publik.

Pada 11 Juli 2025, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan Jokowi telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Penyidik juga telah meminta klarifikasi dari pihak SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan.

Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menyatakan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi dinyatakan asli, dan tidak ditemukan unsur pidana dalam hal keasliannya.

Meski demikian, proses hukum terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tetap dilanjutkan karena menyangkut konten digital yang dianggap menyesatkan dan berpotensi membentuk opini publik secara negatif.

Dalam laporan tersebut, Presiden Jokowi dan tim kuasa hukum menjerat para terlapor dengan pasal Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE, yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong dan manipulasi dokumen elektronik.

Terakhir Jokowi ikut diperiksa sebagai saksi di Mapolresta Solo, Rabu (23/702025) oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus pencemaran nama baik tuduhan ijazah palsu yang ia laporkan.

Setidaknya 3 jam jokowi diperiksa dengan dicecar sekitar 45 pertanyaan.

Termasuk salah satu di antaranya mengenai Politisi PSI Dian Sandi Utama yang mengunggah foto ijazah miliknya. Jokowi menegaskan tidak pernah meminta Dian Sandi untuk memposting foto ijazah tersebut.

Selain itu jokowi juga menjelaskan dalam penyidikan bahwa Kasmujo merupakan dosen pembimbing akademiknya.

Sumber: tribunnews

Komentar