PARADAPOS.COM - Sebuah video yang diduga memperlihatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi tegas kepada jajarannya beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, sosok diduga Listyo melarang keras massa anarkis untuk menyerang markas kepolisian, khususnya Mako Brimob.
"Mulai hari ini haram hukumnya, ya, yang namanya Mako diserang. Haram hukumnya!" ujar Kapolri dalam video yang dikutip Minggu, 31 Agustus 2025.
Instruksi tersebut muncul di tengah memanasnya situasi demonstrasi besar-besaran di Jakarta sejak Kamis, 28 Agustus 2025 lalu.
Gelombang protes tersebut dipicu isu tunjangan fantastis anggota DPR dan meninggalnya pengendara ojek online karena terlindas mobil rantis, hingga berujung ricuh di beberapa titik, termasuk depan gedung DPR RI dan Mako Brimob.
Aksi massa bahkan sempat meluas ke pemukiman dan menimbulkan aksi penjarahan di sejumlah rumah pejabat.
Dalam video yang viral itu, Listyo juga memberi perintah jelas kepada aparatnya jika massa nekat masuk ke area asrama polisi.
"Kalau sampai kemudian mereka masuk, aturan sudah ada, terapkan aturan itu! Kalau sampai masuk ke asrama, tembak! Rekan punya peluru karet, tembak! Paling tidak kakinya. Tidak usah ragu-ragu," tegasnya.
Perintah tersebut langsung disambut riuh tepuk tangan puluhan anggota polisi di ruangan, seolah sedang merayakan kabar gembira.
Listyo pun menambahkan bahwa dirinya siap menanggung segala risiko dari instruksi tersebut.
"Kalau ada yang menyalahkan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo siap bertanggung jawab," ujarnya.
Artikel Terkait
Darurat Sampah Indonesia: Penanganan Baru 24%, Menteri Tetapkan Status Darurat
Ijazah S1 Jokowi Diklaim Palsu oleh Sosiolog Hukum UNJ: Fakta & Analisis Hukum
UGM Tolak Uji KHS Jokowi oleh Pihak Eksternal, Dituding Proteksi Presiden di Sidang KIP
Kebocoran Percakapan Prabowo-Sjafrie: Motif Pengkhianatan dan Ancaman Intelijen bagi Indonesia