PARADAPOS.COM - Kader dan simpatisan Partai Gerindra di Kabupaten Malang resmi melaporkan pemilik akun Facebook “Rachel Rachel” ke Polres Malang pada Rabu, 3 Juni 2026. Laporan ini dipicu oleh unggahan video yang dinilai mengandung opini sesat dan berpotensi mencemarkan nama baik partai serta pemerintahan. Pelapor, yang dipimpin oleh Edi Utomo dari Kecamatan Pakisaji, menyerahkan bukti berupa tangkapan layar dan tautan video yang diunggah pada Senin, 1 Juni 2026. Polisi kini tengah menelaah laporan dengan nomor STTLPM/493/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR tersebut.
Kronologi dan Isi Unggahan yang Dipersoalkan
Persoalan ini bermula saat Edi Utomo menemukan sebuah video yang beredar di Facebook pada Senin sore. Dalam video tersebut, terdapat pernyataan yang secara langsung menyasar Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait kebijakan pemberantasan korupsi. Namun, yang menjadi perhatian serius bagi para kader adalah cara penyampaian narasinya. Mereka menilai video itu sengaja dikemas untuk menggiring opini publik seolah-olah Partai Gerindra atau lingkaran kekuasaan terlibat dalam praktik korupsi.
Lebih jauh, unggahan itu juga memuat ungkapan yang dianggap sebagai tuduhan tanpa dasar mengenai kondisi di lingkungan pemerintahan. Tak hanya itu, ada pula seruan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang dinilai bermuatan provokatif. Bagi para pelapor, konten semacam ini sudah melampaui batas kritik yang wajar.
Pernyataan Pelapor: Antara Kritik dan Fitnah
“Kami menghargai ruang untuk menyampaikan pendapat dan kritik, namun hal tersebut harus disertai dengan kejelasan dan dasar yang jelas. Unggahan ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap partai dan pemerintahan tanpa disertai bukti yang terverifikasi,” ujar Edi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 4 Juni 2026.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pihaknya tidak anti-kritik. Namun, menurut Edi, ada batas tipis antara kritik yang membangun dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Dalam kasus ini, ia menilai unggahan tersebut sudah masuk ke ranah yang berpotensi melanggar hukum.
Dasar Hukum yang Digunakan
Dalam laporan resminya, para kader merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang disangkakan berkaitan dengan penyebaran informasi yang dapat merugikan kehormatan atau nama baik seseorang maupun lembaga. Langkah ini ditempuh karena pelapor menilai materi dalam video tidak lagi sekadar opini, melainkan telah menyebarkan tuduhan tanpa verifikasi.
Edi menambahkan bahwa tindakan ini bukanlah bentuk pembungkaman, melainkan upaya menjaga agar ruang digital tetap sehat dan tidak dimanfaatkan untuk menyebarkan fitnah. “Kami ingin ada efek jera, agar ke depan orang lebih berhati-hati dalam membuat dan menyebarkan konten,” jelasnya.
Langkah Kepolisian Selanjutnya
Polres Malang telah menerima dan mencatat laporan tersebut. Saat ini, penyidik masih berada dalam tahap penelaahan awal. Rencananya, pihak kepolisian akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan teknis terhadap akun “Rachel Rachel” serta konten video yang dilaporkan.
Proses ini dilakukan untuk mengungkap fakta secara lengkap dan objektif. Polisi belum memberikan pernyataan resmi mengenai kapan pemanggilan pertama akan dilakukan, namun mereka memastikan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, akun “Rachel Rachel” masih dapat diakses dan belum memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan terhadapnya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki rambu-rambu hukum yang harus dihormati.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Rp366,7 Miliar ke Rekening 35 ASN Imipas, 97 Persen Diduga dari Pungli Keimigrasian
KPK Beberkan Nilai Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar, Silmy Karim Jadi Tersangka
Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA
KPK Buru Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Usai OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat