PARADAPOS.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Gara-garanya menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi itu merazia truk berpelat Aceh (BL) dan memaksa sopir mengganti pelat menjadi pelat Sumut (BK/BB) saat masuk wilayah Sumut.
Hal itu dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina yang dikutip redaksi, Rabu 1 Oktober 2025.
“Dalam perspektif hukum administrasi negara, perbuatan tersebut jelas melampaui kewenangan seorang gubernur,” kata Muksalmina.
Muksalmina mengatakan, dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur hanya berwenang menjalankan urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.
"Menghentikan kendaraan bermotor di jalan raya adalah kewenangan Polri, bukan kewenangan gubernur,” kata Muksalmina.
Kewenangan Polri, kata Muksalmina, telah diatur jelas dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Pasal 260 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tindakan Bobby dapat dikategorikan sebagai ultra vires, yakni melampaui kewenangan hukum," pungkas Muksalmina.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Analis Dorong Presiden Prabowo Pertegas Sikap Mandiri dalam Gejolak Iran-AS-Israel
LHKPN 2025: Kekayaan Bersih Gibran Rp27,9 Miliar, Didominasi Properti
Mantan Diplomat Ungkap Iran Nilai Indonesia Terlalu Pro-AS dan Israel
Partai Demokrat dan BMI Siapkan Langkah Hukum dan Investigasi atas Tuduhan ke AHY di YouTube