Penegakan Hukum di Era Jokowi Dinilai Babak Belur, Ini Kata Pengamat
Penegakan hukum di Indonesia dinilai mengalami kemunduran atau "babak belur" di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aparat penegak hukum disebut tidak lagi independen pada masa pemerintahannya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pengamat politik Profesor Ikrar Nusa Bhakti dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Selasa 14 Oktober 2025.
Ikrar menyebut bahwa Presiden Jokowi mulai bermain-main dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sejak sekitar tahun 2018.
Klaim Intervensi Jokowi dalam Kasus Setya Novanto
Ikrar Nusa Bhakti lebih lanjut mengklaim pernah mendapat pengakuan langsung dari mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengenai intervensi yang dilakukan Jokowi. Intervensi ini dikaitkan dengan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR dari Partai Golkar, Setya Novanto.
Menurut Ikrar, Agus Rahardjo bercerita bahwa Jokowi memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Namun, Agus Rahardjo disebut menolak permintaan itu dengan alasan KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sehingga proses hukum harus berjalan.
Ikrar juga menyebut bahwa Jokowi tidak memahami prosedur Sprindik, yang kemudian dijelaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) saat itu, Pratikno.
Sumber artikel asli: RMOL
Artikel Terkait
Didik Mukrianto Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran sebagai Pelanggaran HAM dan Sikap Hipokrit
Mantan Wapres Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD
Rocky Gerung Minta Prabowo Pertimbangkan Ulang Rencana Mediasi ke Iran
PMI Kukuhkan Sampoerna sebagai Pilar Strategis Global dengan Investasi Miliaran Dolar