Penegakan Hukum di Era Jokowi Dinilai Babak Belur, Ini Kata Pengamat
Penegakan hukum di Indonesia dinilai mengalami kemunduran atau "babak belur" di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aparat penegak hukum disebut tidak lagi independen pada masa pemerintahannya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pengamat politik Profesor Ikrar Nusa Bhakti dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Selasa 14 Oktober 2025.
Ikrar menyebut bahwa Presiden Jokowi mulai bermain-main dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sejak sekitar tahun 2018.
Klaim Intervensi Jokowi dalam Kasus Setya Novanto
Ikrar Nusa Bhakti lebih lanjut mengklaim pernah mendapat pengakuan langsung dari mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengenai intervensi yang dilakukan Jokowi. Intervensi ini dikaitkan dengan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR dari Partai Golkar, Setya Novanto.
Menurut Ikrar, Agus Rahardjo bercerita bahwa Jokowi memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Namun, Agus Rahardjo disebut menolak permintaan itu dengan alasan KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sehingga proses hukum harus berjalan.
Ikrar juga menyebut bahwa Jokowi tidak memahami prosedur Sprindik, yang kemudian dijelaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) saat itu, Pratikno.
Sumber artikel asli: RMOL
Artikel Terkait
KPK Soroti Dapur Tak Layak dan Pengawasan Lemah dalam Program Makan Bergizi Gratis
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidang, Motif Dendam Pribadi dari Personel BAIS Dipertanyakan Publik
Habib Rizieq Tegaskan FPI Tak Berubah Prinsip, Hanya Perbaiki Strategi Gerakan
Golkar Belum Terima Info Resmi, Hormati Hak Prerogatif Presiden Soal Reshuffle