Ferry juga mengingatkan bahwa berdasarkan Surat Dirjen AHU tanggal 18 Desember 2023, pembukaan blokir badan hukum SOKSI hanya dapat dilakukan atas permintaan Ketua Umum SOKSI yang sah, yaitu Ali Wongso Sinaga.
Langkah Menteri Supratman ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk yang membahayakan kemandirian ormas-ormas lain jika tidak segera dikoreksi. Oleh karena itu, Ferry meminta Presiden Prabowo memerintahkan pencabutan keputusan tersebut sesuai asas contarius actus.
Pembatalan ini dianggap penting tidak hanya untuk memulihkan kemandirian SOKSI, tetapi juga untuk mencegah kesalahan serupa terhadap ormas pendiri Partai Golkar lainnya, seperti Kosgoro 1957 dan MKGR.
Sumber: https://rmol.id/amp/2025/10/17/683530/menteri-hukum-supratman-mendesak-dievaluasi-
Artikel Terkait
Purbaya Tolak Perintah Dedi Mulyadi: Diduga Ada yang Tidak Jujur dari Anak Buahnya?
Rocky Gerung Beberkan Potensi Pidana Jokowi Terkait Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bahlil Ungkap Masa Lalu Kelam: Dulu Saya Pernah Alami Busung Lapar!
Luhut Dituding Mencla-Mencle Soal Whoosh, Pengamat Desak Audit Segera!