Komisioner KPU Hanya Ditegur Meski Sewa Private Jet Rp 90 Miliar, Said Didu: Kalian Waras?
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyoroti keras keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hanya memberikan sanksi teguran kepada para komisioner KPU. Pelanggaran etik tersebut terkait pengadaan sewa private jet senilai Rp 90 miliar menggunakan anggaran publik.
Lewat sebuah pernyataan, Said Didu menyampaikan kekesalannya. "Menghabiskan uang rakyat puluhan miliar - hanya diberikan teguran. Kalian waras?," tandasnya, seperti yang dilansir pada Minggu (26/10). Sorotan ini menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi besarnya dana negara yang dihabiskan untuk fasilitas mewah.
DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras untuk Ketua dan Anggota KPU
Sebelumnya, pada Selasa (21/10), DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Kelima komisioner yang terlibat, yaitu Ketua KPU Muhammad Afifuddin, serta empat anggota KPU: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi yang sama juga diberikan kepada Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno.
Namun, dalam putusan yang sama, DKPP merehabilitasi nama baik anggota KPU Betty Epsilon Idroos. DKPP menyatakan bahwa Betty tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus sewa jet pribadi ini.
Artikel Terkait
Mark Up Whoosh & Projo: Politisasi Isu untuk Serang Jokowi Terungkap!
Hassan Nasbi Kritik Pemerintah, Purbaya Jawab Menohok: Stabilitas Negara Baik-Baik Saja!
Menkeu Sri Mulyani Gempur Importir Thrifting Ilegal: Saya Akan Tangkap yang Bandel Duluan!
Jokowi di Balik Prabowo: Ancaman Nyata Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk