Kuasa Hukum: Sanksi Ini Tidak Tegas dan Berisiko Turunkan Kepercayaan Publik
Kuasa hukum dari para pengadu, Ibnu Syamsu Hidayat, menilai putusan ini tidak mencerminkan penegakan etik yang tegas dan berkeadilan. Menurutnya, sanksi peringatan keras dinilai terlalu ringan untuk pelanggaran yang serius dan berdampak langsung pada integritas penyelenggara pemilu di mata publik.
"Penggunaan fasilitas mewah dengan anggaran publik oleh pejabat penyelenggara pemilu bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan indikasi kemunduran etika institusional," tegas Ibnu. Ia menambahkan bahwa seharusnya pelanggaran seperti ini dijatuhi sanksi berat, bahkan pemecatan, untuk menciptakan efek jera.
Ia juga menyayangkan keputusan DKPP yang dianggap sebagai langkah setengah hati. Putusan yang lemah berisiko menumbuhkan persepsi bahwa pelanggaran etika dapat dilakukan tanpa konsekuensi yang berarti, yang pada akhirnya bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Sumber: Fajar.co.id
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Analisis Isu Penggantian Menlu Sugiono & Menko PMK Pratikno
Reshuffle Kabinet Jilid 5 Prabowo: Calon Wamenkeu Juda Agung hingga Rotasi Menlu
Kritik Ahli: Pembangunan Infrastruktur Jokowi Masif Tapi Tidak Merata, Ini Analisisnya
Reshuffle Kabinet Prabowo: Juda Agung Calon Wamenkeu, Sugiono Digeser ke Menko PMK?