Saham PURI Kembali Diperdagangkan di Papan FCA Mulai 5 November 2025, Ini Penjelasannya

- Selasa, 04 November 2025 | 23:50 WIB
Saham PURI Kembali Diperdagangkan di Papan FCA Mulai 5 November 2025, Ini Penjelasannya

Saham PURI Kembali Diperdagangkan, Masuk Papan FCA Mulai 5 November 2025

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut status suspensi saham PT Puri Global Sukses Tbk (PURI). Pengumuman BEI menyatakan perdagangan saham PURI akan dibuka kembali mulai sesi I pada Rabu, 5 November 2025.

Pencabutan suspensi ini diikuti dengan pemindahan saham PURI ke dalam papan pemantauan khusus. Perdagangan saham PURI akan dilakukan dengan mekanisme full-call auction (FCA) karena saham tersebut telah disuspensi lebih dari satu hari berturut-turut oleh Bursa.

Latar Belakang Suspensi Saham PURI

Saham PURI pertama kali disuspensi oleh BEI pada 23 Oktober 2025 selama satu hari. Suspensi kemudian kembali diterapkan mulai 29 Oktober 2025 menyusul kenaikan harga saham yang dianggap di luar kebiasaan dan volatilitas perdagangan yang tinggi.

Sebelum suspensi, saham PURI tercatat ditutup pada level Rp464 per saham pada Selasa, 28 Oktober 2025. Pada hari itu, saham PURI mengalami kenaikan signifikan sebesar 24,73 persen hingga menyentuh auto reject atas (ARA).

Kinerja Saham PURI

Kinerja saham PURI menunjukkan tren penguatan yang kuat dalam periode tertentu. Dalam rentang satu bulan terakhir, saham properti ini telah mencetak keuntungan fantastis sebesar 144,21 persen. Sementara dalam periode tiga bulan, kenaikan saham PURI bahkan lebih tinggi, mencapai 153,55 persen.

Investor dan pelaku pasar diharapkan memperhatikan mekanisme perdagangan FCA yang akan diterapkan pada saham PURI serta mempertimbangkan faktor fundamental dan teknikal sebelum mengambil keputusan investasi.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar