Saham PURI Kembali Diperdagangkan, Masuk Papan FCA Mulai 5 November 2025
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut status suspensi saham PT Puri Global Sukses Tbk (PURI). Pengumuman BEI menyatakan perdagangan saham PURI akan dibuka kembali mulai sesi I pada Rabu, 5 November 2025.
Pencabutan suspensi ini diikuti dengan pemindahan saham PURI ke dalam papan pemantauan khusus. Perdagangan saham PURI akan dilakukan dengan mekanisme full-call auction (FCA) karena saham tersebut telah disuspensi lebih dari satu hari berturut-turut oleh Bursa.
Latar Belakang Suspensi Saham PURI
Saham PURI pertama kali disuspensi oleh BEI pada 23 Oktober 2025 selama satu hari. Suspensi kemudian kembali diterapkan mulai 29 Oktober 2025 menyusul kenaikan harga saham yang dianggap di luar kebiasaan dan volatilitas perdagangan yang tinggi.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat