paradapos.com - Pemprov DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II secara bertahap.
Pencairan dana ini disambut gembira oleh para penerima manfaat, terutama para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan, pencairan KJP Plus tahap II tahun 2023 bulan November dan Desember akan dilaksanakan mulai, 30 Desember 2023 dengan jumlah sebanyak 80.127 peserta didik.
Adapun jumlah dana yang diterima setiap jenjang berbeda dan dibagi menjadi biaya rutin serta biaya berkala.
Berikut uraian pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 20223 berdasarkan jenjang sekolah:
Bantuan untuk Siswa SD/MI
Untuk SD/MI dengan jumlah penerima sebanyak 226.400 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp135.000 dan biaya berkala per bulan Rp115.000.
Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp130.000.
Artikel Terkait
TOBA (TBS Energi Utama) Catat Pendapatan USD 288 Juta & Transformasi Hijau Sukses
Laba Bersih Mr DIY (MDIY) Tembus Rp790 Miliar Hingga Kuartal III 2025, Tumbuh 12.7%
Target Marketing Sales PANI 2025 Turun Jadi Rp4,3 Triliun, Tapi Penjualan Residensial Melonjak 234%
CBDK Pangkas Target Marketing Sales 2025 Jadi Rp508 Miliar, Ini Penyebabnya