paradapos.com - Pemerintah kembali menyalurkan Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) 2023 untuk masyarakat kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Program PBI JK 2023 merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
Pada tahun 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp22,3 triliun untuk program PBI JK.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 28,9 juta jiwa penerima manfaat.
Syarat PBI JK 2023
Untuk menjadi penerima manfaat PBI JK 2023, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat