paradapos.com - Pemerintah kembali menyalurkan Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) 2023 untuk masyarakat kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Program PBI JK 2023 merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
Pada tahun 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp22,3 triliun untuk program PBI JK.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 28,9 juta jiwa penerima manfaat.
Syarat PBI JK 2023
Untuk menjadi penerima manfaat PBI JK 2023, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Artikel Terkait
Pertamina Patra Niaga dan PT APR Jalin Kerja Sama B2B untuk Jamin Pasokan BBM
Pinjaman BPKB Mobil Multiguna SEVA: Cair Cepat & Diawasi OJK
Berkshire Hathaway Catat Rekor Kas USD382 Miliar di Kuartal III 2025, Terakhir Buffett Jadi CEO
Struktur Kepemilikan Saham DCII 2025: Toto Sugiri, Marina Budiman, dan Anthoni Salim Kuasai Mayoritas