- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan
- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Masyarakat yang memenuhi persyaratan tersebut dapat mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat PBI JK 2023 melalui Kementerian Sosial.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PBI JK 2023, Anda dapat mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah terdaftar sebagai penerima manfaat PBI JK 2023, Anda dapat menggunakan dana bantuan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Anda dapat mengajukan permohonan layanan kesehatan ke fasilitas kesehatan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Petugas akan memeriksa data diri Anda melalui aplikasi SIKS-NG untuk memastikan status penerima bansos PBI JK.
Jika Anda terdata di DTKS, petugas akan mencetak surat keterangan.
Dana bansos PBI JK akan cair ke Kartu Indonesia Sehat (KIS) Anda dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan.
Artikel asli: nusahits.com
Artikel Terkait
Pertamina Patra Niaga dan PT APR Jalin Kerja Sama B2B untuk Jamin Pasokan BBM
Pinjaman BPKB Mobil Multiguna SEVA: Cair Cepat & Diawasi OJK
Berkshire Hathaway Catat Rekor Kas USD382 Miliar di Kuartal III 2025, Terakhir Buffett Jadi CEO
Struktur Kepemilikan Saham DCII 2025: Toto Sugiri, Marina Budiman, dan Anthoni Salim Kuasai Mayoritas