- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan
- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Masyarakat yang memenuhi persyaratan tersebut dapat mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat PBI JK 2023 melalui Kementerian Sosial.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PBI JK 2023, Anda dapat mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah terdaftar sebagai penerima manfaat PBI JK 2023, Anda dapat menggunakan dana bantuan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Anda dapat mengajukan permohonan layanan kesehatan ke fasilitas kesehatan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Petugas akan memeriksa data diri Anda melalui aplikasi SIKS-NG untuk memastikan status penerima bansos PBI JK.
Jika Anda terdata di DTKS, petugas akan mencetak surat keterangan.
Dana bansos PBI JK akan cair ke Kartu Indonesia Sehat (KIS) Anda dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan.
Artikel asli: nusahits.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat