paradapos.com – Penerapan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP dan KK per 1 Januari 2024 mendapat apresiasi dari DPRD Jawa Tengah. Langkah tersebut dinilai sangat tepat untuk mengatur distribusi LPG subsidi agar lebih tepat sasaran.
Sekretaris Komisi B DPRD Jawa Tengah, Muhammad Ngainirrichardhl mengatakan, melalui pendataan tersebut, maka subsidi yang diberikan lebih menyasar kepada personal, sehingga lebih tepat sasaran. Apalafi, sesuai aturan, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, usaha mikro, nelayan sasaran, serta petani sasaran.
"Saya sangat setuju dengan penerapan KTP fan KK sebagai syarat pembelian LPG 3 kg, karena memang pemerintah memberikan subsidi kan untuk masyarakat yang kurang beruntung," katanya.
Meski begitu, Ngainirrichardhl juga mengingatkan tetap adanya pengawasan di tingkat pangkalan, agar tidak terjadi penyimpangan. Selain itu juga harus ada kepastian kuota di setiap pangkalan, jangan sampai berlebihan dan dijual lagi ke masyarakat yang tidak berhak.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Presiden Harusnya Perjuangkan Ini Di Kancah Dunia
"Jadi, di setiap pangkalan harus ada kepastian berapa kuota disana. Misalnya 100 tabung seminggu, ya diberikan seperti itu. Kalau lebih nanti berpotensi dijual ke mereka yang tidak berhak," ujarnya.
Ngainirrichardhl juga mendorong masyarakat, khususnya golongan menengah ke atas, untuk menggunakan LPG non subsidi yang telah disediakan oleh Pertamina. Hal ini agar subsidi yang telah disiapkan oleh pemerintah benar – benar bisa membantu masyarakat miskin.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat