SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com – Untuk mendorong Usaha Kecil Mikro (UKM) berkembang lebih baik, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan hukum gratis kepada mereka.
Layanan bantuan hukum untuk pelaku UKM yang dikembangkan Pemprov Jateng itu menjadi yang pertama di Indonesia.
Dengan layanan itu, para pengusaha diharapkan dapat meningkatkan daya saing, dan berfokus meningkatkan omzet serta kualitas produk.
Baca Juga: Luar Biasa! Sepanjang 2023 Nilai Transaksi Financial Super Apps BRImo Tembus Rp4.158 triliun
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto mengatakan, layanan hukum itu merupakan amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48.
Dalam beleid tersebut, diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan konsultasi hukum bagi UKM.
Eddy menambahkan, meski peraturan tersebut berlaku nasional, namun baru Jateng yang mengimplementasikan.
Hal itu terwujud atas kerja sama Dinkop UKM Jateng, dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo, Semarang.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat: Top Gainers XCLQ, FPNI, dan XDIF Melonjak di Atas 20%
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000! Cek Daftar Lengkap 0.5gr - 1kg
Harga Emas Antam Hari Ini 4 November 2025 Naik ke Rp 2.286.000/Gram
Pertemuan 2 Jam Ignasius Jonan dan Prabowo di Istana: Program MBG hingga Diplomasi Dibahas