Kecelakaan Mobil Rombongan Bantuan Banjir di Aceh Timur: 2 Tewas, 5 Luka-luka
PARADAPOS.COM – Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal yang tragis terjadi di Simpang Kameng, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Insiden ini menimpa mobil yang mengangkut rombongan relawan dan bantuan untuk korban banjir.
Kecelakaan terjadi pada hari Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Mobil tersebut diduga mengalami rem blong, menyebabkan pengemudi kehilangan kendali. Kendaraan akhirnya terbalik dan masuk ke dalam parit di sisi jalan.
Korban Jiwa dan Luka-Luka dalam Kecelakaan Aceh Timur
Akibat kejadian ini, dua orang dilaporkan meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka dengan berbagai tingkat keparahan.
Korban Meninggal Dunia:
- Ridwan (warga Gampong Beurandang)
- Riyan (warga Gampong Beurandang)
Korban Luka-Luka:
Kelima korban yang luka-luka segera dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis. Mereka adalah:
- Zainadi (Kepala Desa Gampong Jalan)
- Marsyudi (warga Desa Jalan)
- Jamaldin (warga Beurandang)
- Abdullah (warga Desa Jalan)
- Bakri (warga Desa Jalan)
Beberapa korban mengalami patah tulang akibat benturan keras saat mobil terbalik.
Proses Evakuasi dan Penanganan Korban
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata, lokasi kejadian tepatnya berada di area Buket Riyeun Kameng. Korban yang luka-luka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zubir Mahmud di Idi untuk menjalani perawatan intensif.
Sementara itu, jenazah kedua korban yang meninggal dunia telah diserahkan kepada keluarga masing-masing di rumah duka untuk proses pemakaman.
Penyebab Diduga Kecelakaan di Aceh Timur
Penyebab utama kecelakaan ini diduga kuat adalah kegagalan sistem rem atau rem blong pada kendaraan. Faktor ini menyebabkan sopir tidak dapat mengendalikan kendaraan saat melintasi jalan menurun atau tikungan di Simpang Kameng.
Kejadian ini menyisakan duka mendalam, mengingat mobil tersebut sedang dalam misi kemanusiaan untuk menyalurkan bantuan kepada saudara-saudara yang terdampak banjir di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Alih Fungsi 7 Hektar Lahan Sawah Produktif Jadi Tambak Udang Ilegal di Batang, Negara Rugi Rp32 Miliar
Kejagung Masih Kaji Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Empat ASN Pemkot Jambi Dipanggil Usai Viral Flexing Rencana Belanja Gaji ke-13
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai Tersangka Kelima Korupsi Motor Listrik Program MBG