Ombudsman NTT Tegaskan Larangan Keras Potong Dana Hidup KIP Kuliah

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 13:50 WIB
Ombudsman NTT Tegaskan Larangan Keras Potong Dana Hidup KIP Kuliah

PARADAPOS.COM - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan larangan keras bagi perguruan tinggi untuk memotong dana bantuan biaya hidup dalam Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Peringatan ini disampaikan menyusul peningkatan pengaduan dari mahasiswa yang diduga dipotong dananya oleh kampus dengan berbagai alasan, terutama di lingkungan perguruan tinggi swasta.

Aturan Jelas, Pengaduan Meningkat

Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Leila Noury, menjelaskan bahwa landasan aturan ini sudah sangat jelas. Ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI Nomor 7/A/KEP/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi. Aturan tersebut mengatur segala hal mulai dari sasaran penerima hingga mekanisme penyaluran dana secara rinci.

Namun, di lapangan, Ombudsman NTT justru mencatat tren yang mengkhawatirkan. Lembaga ini sedang mencermati peningkatan persoalan dalam penyaluran dana KIP Kuliah, yang terlihat dari lonjakan laporan masyarakat. Inti pengaduannya kerap berkisar pada komponen bantuan biaya hidup yang seharusnya menjadi hak penuh mahasiswa.

“Permasalahan yang ditemukan di antaranya adanya pengenaan biaya tertentu oleh pihak kampus kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah. Pengenaan biaya tersebut diduga berkaitan dengan komponen bantuan biaya hidup yang sebenarnya ditransfer langsung oleh bank penyalur ke rekening mahasiswa,” ungkap Leila dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Dua Komponen Bantuan yang Berbeda Peruntukannya

Untuk memahami persoalan ini, perlu dipahami skema penyaluran dana KIP Kuliah. Program ini memiliki dua komponen utama dengan alur dan tujuan yang berbeda. Pertama, bantuan biaya hidup yang ditransfer langsung oleh bank ke rekening pribadi mahasiswa. Dana ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama menempuh studi.

Kedua, bantuan biaya pendidikan yang disalurkan bank langsung ke rekening perguruan tinggi. Dana ini khusus untuk mendukung kegiatan akademik di kampus. Meski demikian, ada sejumlah kebutuhan akademik seperti magang, PKL, seragam, atau biaya wisuda yang tidak ditanggung oleh komponen biaya pendidikan ini.

“Meski tidak semua kebutuhan akademik mahasiswa dapat dibiayai melalui komponen bantuan biaya pendidikan tersebut… namun adanya biaya pendidikan yang tidak ditanggung ini tidak serta-merta dapat dijadikan dalih untuk melakukan pemotongan dari komponen bantuan biaya hidup,” tegas Leila menambahkan.

Pengawasan Diperkuat, Masyarakat Diajak Berperan

Sebagai langkah konkret, Ombudsman NTT telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV NTT pada Rabu, 4 Maret 2026. Pertemuan ini bertujuan menyamakan pemahaman tentang aturan main program KIP Kuliah dan memperkuat mekanisme pengawasan di tingkat perguruan tinggi.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa titik rawan pelanggaran banyak terjadi di perguruan tinggi swasta. Oleh karena itu, pengawasan ekstra ketat diperlukan di sektor tersebut.

“Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan program ini harus diperkuat, agar penyaluran KIP Kuliah tetap sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan dan benar-benar memberi manfaat bagi mahasiswa penerima,” sambungnya.

Di akhir pernyataannya, Ombudsman NTT membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat, khususnya mahasiswa dan orang tua, diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pemotongan atau pungutan terhadap dana bantuan hidup KIP Kuliah. Lembaga ini juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk perlindungan.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar