Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk mengungkapkan sumber dana yang akan digunakan, jangka waktu pelaksanaan pembelian kembali saham, dan melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
“Dengan diterbitkannya POJK 29/2023, POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, POJK Nomor 30 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatasi ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik.
POJK ini menjadi respons atas adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).
SA 701 mengatur pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan akuntan publik untuk audit atas laporan keuangan dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.
Substansi POJK 30/2023, jelas Aman, mengatur bahwa entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal harus mematuhi aturan pengomunikasian Hal Audit Utama, baik yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek maupun yang tidak tercatat. Berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2023 dan 2024, tergantung pada status entitas di Pasar Modal.
“OJK berharap bahwa pengaturan ini akan menciptakan kesetaraan dalam laporan Akuntan Publik atas audit laporan entitas di Pasar Modal, dengan menerapkan komunikasi Hal Audit Utama,” tandasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jawatimuran.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat