420 Ribu PNS Dinyatakan Miskin, Kabar Gembira Gaji di Bawah Rp 8 Juta Berhak Dapat Zakat

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 11:20 WIB
420 Ribu PNS Dinyatakan Miskin, Kabar Gembira Gaji di Bawah Rp 8 Juta Berhak Dapat Zakat

Dijelaskannya, sebagian ASN masuk kategori MBR karena memenuhi beberapa indikator guna digolongkan sebagai masyarakat miskin. Semisal, ASN yang penghasilannya di bawah Rp 7 juta perbulan ditemui banyak di golongan II.

Baca Juga: Kecam Aksi Israel, Wali Kota Medan Serahkan Donasi I Miliar Untuk Palestina

“Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” katanya.

 

Dia menyebut, ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR yaitu mereka yang telah menikah dan berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan. Lebih lanjut dia mengatakan, kesejahteraan ASN pun bisa diukur lewat kepemilikan rumah laik huni.

 @medantalkviral

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portibinews.com

Halaman:

Komentar